Jakarta Perlu Miliki Aturan Khusus Adminduk
📅 Rabu, 25 Okt 2023, 05:25 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/HO-Humas Pemkot Jakarta Selatan
JAKARTA - Jakarta dinilai perlu memiliki aturan khususpenyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk) untuk melindungihak-hak sipil. "Harus punya pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk memudahkan akses layanan," ujar Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (24/10).
Aturan tersebut juga diperlukan untuk menyediakan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan pembangunan. Penduduk Jakarta berjumlah 11 juta lebih dengan luas wilayah660 kilometer persegi. Hal ini membuat Jakarta menjadi sangat padat. Kondisi demikian berpengaruh terhadap keseimbangan lingkungan dan daya tampung.
Selain itu, pendatang ke Jakarta juga tiada henti. Komposisi pendidikan pendatang adalah 80 persen lulusan SMA ke bawah. Keterangan lain, 40-60 persen pendatang berpenghasilan rendah. Selain itu, 20 persen pendatang tinggal di RW kumuh.
Kondisi tersebut, kata Heru, menjadi tantangan Jakarta dalam bertransformasi menjadi kota global, setelah tak lagimenjadi Ibu Kota Negara. Herujuga menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak relevan, maka perlu dicabut.
Hal itu mempertimbangkan kondisi Jakarta dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Juga Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Heru. Beberapa kebijakan adminduk yang sudah berjalan, namun belum diakomodasi dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, antara lain, stelsel aktif penyelenggaraan adminduk.
Hal itu terkait instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan adminduk, dihilangkan syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi satu tahun sejak kelahirannya. Kemudian, soal pemberlakuan KTP elektronik WNI seumur hidup, masuknya elemen biometri biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk. Lalu, biaya gratis semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!