Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Coba-Coba Melindungi! Imigrasi Malaysia Buru Habis-habisan Pendatang Ilegal dan Bosnya

📅 Selasa, 14 Jul 2026, 02:20 WIB | Oleh:
Jangan Coba-Coba Melindungi! Imigrasi Malaysia Buru Habis-habisan Pendatang Ilegal dan Bosnya Doc: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Ket. Ilustrasi bendera Malaysia atau yang dikenal di Malaysia dengan sebutan Jalur Gemilang.

KUALA LUMPUR - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran bertajuk "Operasi Mega" dan berhasil menahan 503 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, Senin (13/7).

Operasi serentak yang menyasar 16 lokasi di seluruh wilayah Malaysia ini menjaring ratusan pekerja migran dari berbagai negara, termasuk Indonesia, sebagai langkah tegas Negeri Jiran dalam menekan lonjakan jumlah pendatang asing tanpa izin (PATI).

Operasi menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga negara asing. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Operasi tersebut melibatkan sebanyak 876 petugas dari berbagai tingkatan di Departemen Imigrasi Malaysia, dengan dukungan petugas dari Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah.

Dalam operasi ini, sebanyak 2.260 orang telah diperiksa, dan dari jumlah tersebut 503 warga negara asing ditahan, yang terdiri atas warga negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta sejumlah negara lainnya.

Seluruh warga negara asing yang ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun, terdiri atas 408 pria dan 95 perempuan. Mereka akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lanjutan.

Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak memiliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay), menggunakan kartu yang tidak diakui, serta berbagai pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Selain itu, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi telah diterbitkan kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.

Departemen Imigrasi Malaysia menyatakan operasi penegakan hukum akan terus dilakukan guna melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Departemen Imigrasi Malaysia mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja agar tidak melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI) karena dapat dikenai tindakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.