Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Khofifah Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kajati Jatim, Hukum Lebih Manusiawi dan Berdampak

📅 Senin, 15 Des 2025, 14:14 WIB | Oleh:
Gubernur Khofifah Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kajati Jatim, Hukum Lebih Manusiawi dan Berdampak Doc: Istimewa
Ket. MoU memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, namun menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya.

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang pidana kerja sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10). 

Penandatangan MoU dilakukan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol.

Menurut Khofifah, penandatanganan MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antar institusi. Melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

"Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya," ujarnya. 

Menurut Khofifah, kegiatan ini wujud sinergi dalam menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Momentum ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas penggerak restorative justice di Jawa Timur dalam rangka membangun tatanan penegakan hukum yang lebih humanis, progresif, dan berkeadilan.

"Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif," jelasnya. 

Namun demikian, keberhasilan pendekatan ini tidak hanya ditentukan aparat penegak hukum dan pemerintah, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan desa yang memahami secara mendalam lanskap sosial komunitasnya. 

Artinya kini mulai disiapkan kepala desa menjadi peacemaker kemudian paralegal dari berbagai ormas yang sudah bersinergi berseiring dengan program besar yang diinisiasi Kejaksaan Agung RI terkait rumah restorative justice yang fungsinya menjadi dinamika di desa dan kelurahan utamanya kaitan dengan UUD nomor 1 tahun 2023. 

"Bagaimana Undang Undang  KUHP memberi referensi menyiapkan program untuk pidana pekerja sosial dan fasilitas bimtek terus bergulir karena jumlah desa dan kelurahan di Jatim sebanyak 8.494 dan rumah restorative justice hampur 1.800 desa. Kita semua masih punya tugas meluaskan supaya layanan lebih merata di Jatim," tuturnya. 

Lebih lanjut, penyiapan program untuk pidana pekerja sosial bisa dilakukan melalui pengolahan perhutanan sosial sehingga menambah luas tambah tanam salah satunya penyiapan perluasan lahan perkebunan tebu di Jawa Timur. 

Khofifah menyebut, sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional nasional mencapai 51,8 persen. Dan kini Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru sebesar 70 ribu dan sekarang baru selesai 21 ribu  hektar. 

Hasil diskusi bersama Menteri Pertanian terkait 70 ribu hektar tersebut selesai Maret sehingga tambahan dari pidana pekerja sosial akan sangat produktif sekaligus berseiring dengan program strategis presiden.

"Insya Allah dapat  meningkatkan produktivitas yang bisa dilakukan para bupati dan walikota di Jatim. Tentu kami juga berterima kasih kepada Kajari dan Kajati  yang membangun sinergi luar biasa sehingga acara ini bisa terlaksana," pungkasnya. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana mengatakan pentingnya kolaborasi dari Pemerintah daerah antara Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Secara khusus kolaborasi Hexahelix dari seluruh elemen akan mendukung suksesnya pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.