Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kades Ini Diduga Korupsi, Akhirnya Harus Menerima Nasib Diberhentikan Sementara

📅 Senin, 16 Okt 2023, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kades Ini Diduga Korupsi, Akhirnya Harus Menerima Nasib Diberhentikan Sementara Doc: ANTARA/M Fikri Setiawan
Ket. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto.

Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menonaktifkan sementara Nur Hakim dari jabatan Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, akibat dugaan korupsi dana program Satu Miliar Satu Desa atau Samisade.

"Statusnya saat ini sudah dikeluarkan, yaitu pemberhentian sementara untuk yang bersangkutan. Nanti hasilnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan, baru-lah diterbitkan SK (surat keputusan)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto di Cibinong, Bogor, Minggu.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor belum bisa mengambil keputusan secara permanen karena hingga kini proses hukum masih berjalan.

Bayu menekankan jika Nur Hakim divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pemecatan dan menyiapkan penggantinya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Nur Hakim.

"Ini kan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kami dari Pemda menghormati dan menyerahkan semuanya proses tersebut," jelas Bayu.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah gencar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para kades, selaku pengguna anggaran program Samisade, agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum dari program bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut.

"Kepala daerah, dalam hal ini bupati, dalam setiap kesempatan kepada para kepala desa dan perangkat di tingkat kabupaten, untuk tetap menyukseskan program Samisade," tuturnya.

Sebelumnya, Nur Hakim ditangkap oleh petugas Kepolisian di kediamannya di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (17/6).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan bahwa Nur Hakim ditangkap atas dugaan penggelapan dana.

"Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp501 juta, namun karena imbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan," kata AKP Nirwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.