Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Belajar Mengatasi Polusi Udara dari Beijing, Apa yang Bisa Ditiru Indonesia?

📅 Kamis, 24 Agu 2023, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Belajar Mengatasi Polusi Udara dari Beijing, Apa yang Bisa Ditiru Indonesia? Doc: The Conversation/Shutterstock/Creativa
Ket. Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta yang diselilmuti kabut polusi udara.

Nadira Asrifa Nasution, The Purnomo Yusgiantoro Center dan Akhmad Hanan, The Purnomo Yusgiantoro Center

Sejak Juli 2023 lalu, indeks kualitas udara harian Jakarta berdasarkan situs pemantau IQAir nyaris selalu bertengger di predikat Tidak Sehat.

Paparan PM2,5-partikel debu yang berkorelasi dengan berbagai masalah pernapasan dan kematian dini-di Jakarta mencapai 16,7 kali lipat dari standar aman yang ditentukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Presiden Joko Widodo juga disebut-sebut mengalami batuk berkepanjangan, diduga akibat kualitas udara yang buruk.

Presiden sebenarnya telah memerintahkan kabinetnya menangani polusi udara dengan beberapa langkah, seperti kebijakan work from home atau WFH (bekerja dari rumah), rekayasa cuaca, dan lain-lain. Namun, efektivitas langkah-langkah tersebut masih diragukan sejumlah kalangan.

Pemerintah Indonesia semestinya dapat belajar dari penanganan polusi udara oleh Pemerintah Beijing di Cina, yang jor-joran mengendalikan polusi udara di kawasan tersebut. Hasilnya, selama 2013-2017, studi menyatakan bahwa Beijing, melalui kebijakan Rencana Aksi Udara Bersih (Clean Air Action Plan), mampu mengurangi 39% emisi dalam waktu lima tahun.

Lantas, apa saja aksi penanganan polusi udara di Beijing yang dapat ditiru oleh Indonesia?

1. Penutupan PLTU

Dalam mengatasi polusi udara, pemerintah Beijing menyasar sektor energi atau pembangkit listrik sebagai sektor yang menghasilkan gas buang karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SOx), nitrogen oksida (NOx), dan partikel-partikel debu seperti PM10 ataupun PM2,5.

Selama lima tahun, pemerintah Beijing menutup empat pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan penggantian 24 ribu ketel uap berbahan bakar batu bara dengan energi yang lebih bersih. Otoritas juga melarang penggunaan batu bara untuk pemanas dan memasak bagi 874 ribu rumah tangga.

Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Jabodetabek dapat meniru langkah tersebut. Pasalnya, setidaknya terdapat 16 PLTU dalam radius 100 km dari wilayah Jakarta. Belasan pembangkit tersebut diduga menjadi salah satu biang masalah pencemaran udara di Jabodetabek.

2. Penghapusan dan pembatasan kendaraan

Aksi udara bersih Beijing turut menyasar sektor transportasi. Caranya dengan menghilangkan 2,1 juta kendaraan berpolusi tinggi di jalan dan menggantinya ke kendaraan berbasis listrik (Electric Vehicle/EV). Beijing juga mewajibkan pemasangan alat penyaring gas buang bagi 7.600 kendaraan berat.

Langkah lainnya adalah pembatasan kendaraan pribadi baru di angka 150 ribu unit pada 2017. Pembatasan kian ketat pada tahun-tahun berikutnya, hingga mencapai 30 ribu-khusus kendaraan berbahan bakar minyak-pada 2022.

Sementara itu, penanganan emisi kendaraan di Ibu Kota masih berkutat pada pembatasan mobilitas. Misalnya, rencana pemerintah Jakarta menerapkan aturan jalan berbayar yang terus molor sejak sepuluh tahun silam. Ada juga wacana pelaksanaan 4 in 1 atau kewajiban mobil yang melintas diisi empat penumpang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Crysencio Summerville
Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

50 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.