Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengagetkan, Ada Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas Sumut

📅 Senin, 03 Agu 2026, 17:05 WIB | Oleh:
Mengagetkan, Ada Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas Sumut Doc: Antara foto
Ket. Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (3/8).

SURABAYA - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara dan menetapkan lima tersangka, empat di antaranya warga binaan lapas.

“Pada siang hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan logam mulia emas yang tentunya menjadi perhatian kita bersama,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda setempat, Surabaya, Senin.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto menjelaskan lima tersangka berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML.

ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya berasal dari lapas di Sumatera Utara.

MAH, I, dan SYR merupakan warga binaan lapas di Sumatera Utara, sedangkan RML bukan penghuni lapas.

Bimo menjelaskan kasus bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan logam mulia seharga Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar sekitar Rp2,8 juta per gram.

Korban kemudian membeli dua batang emas masing-masing seberat 50 gram dengan nilai transaksi Rp587,5 juta dan mentransfer uang ke rekening atas nama RML sesuai arahan pelaku.

“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa nomor yang menghubungi sebelumnya bukan milik anaknya,” ujar Bimo.

Hasil penyidikan menunjukkan ICS dan MAH menyiapkan perangkat untuk menjalankan penipuan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan aplikasi komunikasi virtual untuk menghubungi korban.

Tersangka I dan SYR menyiapkan rekening penampung atas nama RML, sedangkan RML bertugas sebagai pemilik sekaligus admin rekening penerima uang hasil penipuan.

Penyidik menyita telepon genggam, rekening bank, kartu anjungan tunai mandiri, akun dompet digital, dan perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Polda Jatim juga mendalami kemungkinan korban lain. Penyidik menemukan sedikitnya lima korban lain di Jawa Timur dengan modus serupa dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Audi Segera Luncurkan SUV Premium Terbaru

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Otomotif
Audi Segera Luncurkan SUV P...
Daerah
Temui Khofifah, Dubes Marok...
Megapolitan
DPRD Dorong Pemkot Bekasi B...

Ariana Grande Luncurkan Album "Petal"

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Luncurkan Alb...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.