Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TMII dan Ancol Beri Insentif Bagi Kendaraan Listrik untuk Atasi Polusi

📅 Rabu, 23 Agu 2023, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
TMII dan Ancol Beri Insentif Bagi Kendaraan Listrik untuk Atasi Polusi Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Ket. Menparekraf Sandiaga Uno saat acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang disiarkan secara daring melalui platform Zoom pada Senin (21/8).

Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan destinasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik sebagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang tengah melanda Jakarta.

"Taman Mini Indonesia Indah dan destinasi wisata Ancol telah memberikan insentif insentif untuk penggunaan kendaraan listrik," kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang disiarkan secara daring melalui platform Zoom pada Senin.

Dia menjelaskan Taman Mini Indonesia Indah membuat peraturan baru di mana para pengunjung yang membawa kendaraan berbahan bakar fosil hanya bisa masuk sampai wilayah parkir.

Sementara Ancol memberikan gratis masuk bagi wisatawan yang menggunakan kendaraan listrik dari tanggal 10 Juli hingga 31 Desember mendatang.

"Taman Mini Indonesia ini mewajibkan kendaraan pengunjung hanya bisa dibawa sampai area parkir dan dapat berkeliling menggunakan kendaraan pariwisata berbasis listrik. Untuk destinasi wisata Ancol menggratiskan mulai 10 Juli sampai 31 Desember 2023 untuk mobil kendaraan listrik," kata Sandi.

Sandi menuturkan akan mengevaluasi kebijakan insentif tersebut, jika memberikan hasil yang positif, dia mengungkapkan, akan menerapkan kebijakan insentif serupa di destinasi wisata lainnya.

"Kita akan melakukan evaluasi seandainya ini positif hasilnya, ini (pemberian insentif) akan kita tingkatkan di destinasi tambahan," ujar Sandi.

Sandi menyampaikan jika polusi udara di Jakarta mendapat penanganan yang baik maka hal tersebut tidak akan berdampak kepada target kunjungan pariwisata baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

"Kami meyakini bahwa jika ditangani dengan baikInsya Allahtidak akan berdampak kepada target pencapaian wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara," kata Sandi.

Selain itu, sebagai langkah mengatasi polusi Sandi telah menginstruksikan pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pekerjaan dari rumah (work from home/WFH).

Instruksi pelaksanaan WFH yang diumumkan Sandi melalui Surat Edaran merupakan tindakan dalam menghadapi dampak ekonomi terhadap sektor pariwisata maupun sektor lainnya secara luas.

"Kajian danassessmentdari tim independen dari kemungkinan dampak polusi terhadap ekonomi secara meluas bukan hanya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dan oleh karena itu, kami langsung gerak cepat Surat Edaran telah kami edarkan 16 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Parekraf," ujar Sandi.

Selain sebagai tindakan untuk mencegah dampak polusi udara terhadap perekonomian, kebijakan WFH untuk mengurangi polusi udara juga diterapkan karena Indonesia akan menjadi tuan rumah dari beberapa kegiatan internasional.

"Kita akan menjadi penyelenggara dari beberapaevent-eventinternasional seperti KTT Asean, dan FIBA World Cup dan ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk," ujar Sandi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

32 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

37 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...
Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.