Pengadilan Banding Hentikan Eksekusi Wanita dari Tennessee Dua Jam Sebelum Suntikan Mati
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 00:20 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SNASHVILLE - Pengadilan banding federal Amerika Serikat menangguhkan eksekusi terhadap Christa Pike, narapidana hukuman mati di Tennessee, kurang dari dua jam sebelum ia dijadwalkan menerima suntikan mematikan pada Rabu (30/9).
Dari France 24, penangguhan sementara tersebut diberikan untuk memberikan waktu kepada pengadilan mempertimbangkan klaim Pike bahwa riwayat pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya sejak masa kanak-kanak tidak diperhitungkan secara memadai dalam proses penjatuhan hukuman mati.
Eksekusi Pike dijadwalkan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Keamanan Maksimum Riverbend di Nashville. Jika terlaksana, Pike akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi oleh negara bagian Tennessee dalam setidaknya 200 tahun.
Kantor Jaksa Agung Tennessee kemudian meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penangguhan tersebut.
Pike, yang kini berusia 50 tahun, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Colleen Slemmer, teman sekelasnya yang berusia 19 tahun, pada 1995. Saat melakukan pembunuhan, Pike berusia 18 tahun.
Pike dan pacarnya saat itu, Tadaryl Shipp, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Slemmer ditikam dan dipukuli hingga tewas di kawasan berhutan dekat fasilitas pelatihan kerja di Knoxville.
Kasus tersebut sempat menarik perhatian luas karena adanya pentagram yang diukir pada tubuh korban. Unsur tersebut kemudian dikaitkan dengan kekhawatiran mengenai pemujaan setan yang berkembang di Amerika Serikat pada era "satanic panic" pada 1980-an dan 1990-an.
Pike tidak membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Namun, pengacaranya berpendapat bahwa kondisi yang dialaminya sejak masa kanak-kanak seharusnya menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Di antaranya adalah riwayat pelecehan seksual berat, termasuk dugaan pemerkosaan sejak masih balita, serta masalah kesehatan mental.
Tim pembela juga mengajukan bukti bahwa ibu Pike mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar selama kehamilan. Menurut pembela, kondisi tersebut berkontribusi terhadap perkembangan otak Pike dan kemampuannya mengendalikan impuls ketika masih muda.
Asisten Pembela Federal Stephen Ferrell juga berpendapat bahwa kasus Pike merupakan pengecualian karena sejumlah terpidana di Tennessee yang dijatuhi hukuman mati ketika berusia 18 tahun kemudian mendapat keringanan hukuman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Selasa menolak permohonan pengacara Pike untuk menghentikan eksekusi. Gubernur Tennessee Bill Lee juga menolak permohonan pengampunan Pike pada Senin.
Dalam pernyataan yang disertakan dalam permohonan pengampunannya, Pike mengakui beratnya kejahatan yang dilakukannya.
"Saya adalah seorang anak berusia 18 tahun yang sakit jiwa," kata Pike. Ia mengatakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memahami seriusnya perbuatannya dan dampaknya terhadap keluarga korban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!