Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biaya Seragam Bebani Siswa

📅 Jumat, 28 Jul 2023, 01:01 WIB | Oleh:
Biaya Seragam Bebani Siswa Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma’rup/Tangkapan Layar
Ket. Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri.

JAKARTA - Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai, biaya seragam sekolah jangan membebani siswa dan orang tua. Hal itu merespons adanya kasus praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal di Tulungagung, Jawa Timur.

"Kami sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal membebani orang tua siswa," ujar Imam, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (27/7).

Imam menyebut, sedikitnya ada lima jenis seragam sekolah pada jenjang SD sampai SMK. Selain seragam sekolah, orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolah lainnya yaitu sepatu, atribut lain, tas, dan buku.

Dia menilai, kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan. Menurutnya, pemerintah perlu meninjau ulang tentang hal tersebut.

"Silahkan cek, apa korelasi seragam sekolah yang banyak dengan peningkatan mutu pendidikan? Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan," jelasnya.

Imam mengatakan, biaya seragam yang banyak sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat atau BOS Daerah. Menurutnya, aturan BOS/BOS Daerah mesti diperluas untuk seragam atau dengan skema lain yang dikembangkan oleh Pemda, seperti KJP Plus bagi siswa dari ekonomi tidak mampu di Jakarta.

"Agar anak dari keluarga tidak mampu betul-betul mendapatkan afirmasi dan perlakuan yang adil dari negara," jelasnya.

Pengawasan Sekolah

Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah, mengatakan, Praktik jual beli seragam dan atribut sekolah lain selalu terjadi karena tingginya "demand" dari orang tua. Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga "demand and supply" terjadi, padahal praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. "Artinya baik guru atau orang tua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," katanya.

Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang tersebut. Di sisi lain, keberadaan Pengawas Sekolah berperan penting mencegahnya terulang. "Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan atau kepala daerah. Pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.