Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Retno Tegaskan Banding Nikel RI di WTO Sudah Sesuai Aturan

📅 Sabtu, 15 Jul 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Retno Tegaskan Banding Nikel RI di WTO Sudah Sesuai Aturan Doc: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ket. Menlu RI, Retno Marsudi

JAKARTA - Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip Badan Banding WTO.

Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri Asean dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell di Jakarta, Kamis (13/7).

Seperti dikutip dari Antara, Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.

Namun demikian, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.

Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa itu pada 7 Juli. Berdasarkan lamannya, Peraturan Penegakan memungkinkan Uni Eropa menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangannya menyangkut penggunaan Peraturan Penegakan Uni Eropa dalam kasus tersebut.

Kekhawatiran Indonesia

Dalam pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap peraturan penegakan perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel.

Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan mengusulkan tindakan pencegahan pada musim gugur. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor dan ekspor.

Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya mencapai solusi yang disepakati bersama dengan Indonesia soal sengketa larangan ekspor bijih nikel.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menuturkan Indonesia akan mengusung isu kesetaraan sebagai salah satu upaya untuk memenangi banding melawan Uni Eropa mengenai ekspor nikel di WTO.

"Pertama tentu kita sebagai negara punya hak untuk meng-exercise (menjalankan) apa yang kita mau, ini kesetaraan," kata Wamendag.

Argumen kedua, lanjutnya, Indonesia mempunyai hak untuk barang yang akan diekspor, baik dalam bentuk barang mentah atau sudah diolah. Dalam hal nikel, Indonesia telah memutuskan memprioritaskan ekspor barang yang telah diolah agar terdapat nilai tambah. Selain juga mendorong terjadinya hilirisasi pembangunan smelter yang akan menambah lapangan pekerjaan dan menghidupkan ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.