Retno Tegaskan Banding Nikel RI di WTO Sudah Sesuai Aturan
📅 Sabtu, 15 Jul 2023, 00:00 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
JAKARTA - Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) yang melarang ekspor bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip Badan Banding WTO.
Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri Asean dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell di Jakarta, Kamis (13/7).
Seperti dikutip dari Antara, Indonesia mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.
Namun demikian, sampai saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO setelah Amerika Serikat menghalangi pemilihan Badan Banding.
Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa itu pada 7 Juli. Berdasarkan lamannya, Peraturan Penegakan memungkinkan Uni Eropa menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangannya menyangkut penggunaan Peraturan Penegakan Uni Eropa dalam kasus tersebut.
Kekhawatiran Indonesia
Dalam pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap peraturan penegakan perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat melanjutkan mengusulkan tindakan pencegahan pada musim gugur. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor dan ekspor.
Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya mencapai solusi yang disepakati bersama dengan Indonesia soal sengketa larangan ekspor bijih nikel.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menuturkan Indonesia akan mengusung isu kesetaraan sebagai salah satu upaya untuk memenangi banding melawan Uni Eropa mengenai ekspor nikel di WTO.
"Pertama tentu kita sebagai negara punya hak untuk meng-exercise (menjalankan) apa yang kita mau, ini kesetaraan," kata Wamendag.
Argumen kedua, lanjutnya, Indonesia mempunyai hak untuk barang yang akan diekspor, baik dalam bentuk barang mentah atau sudah diolah. Dalam hal nikel, Indonesia telah memutuskan memprioritaskan ekspor barang yang telah diolah agar terdapat nilai tambah. Selain juga mendorong terjadinya hilirisasi pembangunan smelter yang akan menambah lapangan pekerjaan dan menghidupkan ekonomi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!