Buntut Kasus Dokter Magang, Kemenkes Perbaiki Tata Kelola Magang Kedokteran
📅 Sabtu, 09 Mei 2026, 09:49 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program dokter magang (internship) di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program magang dokter. Pertama, pengaturan jam kerja peserta diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta magang bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta magang dokter wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta magang. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antarwilayah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang kerja dokterguna mengurangi ketimpangan.
Selain itu, hak cuti peserta magang kerja juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa magang itu. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta magang melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!