Pemerintah Siapkan Anggaran Pemulihan Korban HAM Berat
📅 Rabu, 05 Jul 2023, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa Pemerintah akan menyiapkan anggaran dalam rangka penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu secara non-yudisial yang ditujukan pemulihan hak korban.
"Dan kami sudah siap menyediakan yang dibutuhkan untuk ini, negara harus bayar, ya bayar. Saya tadi baru bicara dengan teman-teman Kementerian Keuangan, negara harus sediakan anggaran. Tahun depan berapa, tahun depan berapa," kata Mahfud usai menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).
Ia menyebut, anggaran itu diperuntukkan untuk menyantuni korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Mulai dari, biaya pendidikan dan pelatihan kerja, pendirian maupun pendampingan usaha, hingga pembangunan prasarana air.
Ia menyebut bahwa saat peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, Selasa (27/6), Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah santunan kepada korban, di antaranya berupa pembangunan rumah atau renovasi.
"Kemarin itu Presiden lihat langsung, ada 16 rumah korban Rumah Geudong itu sudah dibangun. Senang orangnya. Ada yang minta, 'Anak saya di sekolahkan Pak, dikasih beasiswa sampai perguruan tinggi', pembangunan tempat ibadah," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Selasa (27/6), Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Aceh, Selasa, dalam upaya pemulihan hak para korban.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!