Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban Pelanggaran HAM Berat Terima JKP hingga Beasiswa

📅 Sabtu, 24 Jun 2023, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Korban Pelanggaran HAM Berat Terima JKP hingga Beasiswa Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pemerintah akan melakukan kick off atau memulai implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) pada 27 Juni 2023 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh untuk memulihkan hak-hak para korban.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa.

Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu, yang melibatkan 19 kementerian/lembaga, nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

Mahfud MD menyebutkan berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga. "Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat (23/6).

Mahfud menjelaskan upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

"Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," kata Mahfud yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM.

Hak Konstitusional

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," kata Mahfud.

Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan JKP berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban beserta keluarganya.

Biaya pengobatan yang dianggarkan Pemerintah untuk tiap pasiennya mencapai kurang lebih 28 juta rupiah per tahun. Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah.

Kemenkes juga menyediakan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk para korban atau ahli warisnya. Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyediakan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kepada para korban atau ahli warisnya

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.