Pemegang SIM Harus Berkompetensi Meski Proses Dipermudah
📅 Jumat, 23 Jun 2023, 08:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/I.C.Senjaya
SEMARANG - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Suryonugroho mengatakan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya harus dipermudah.
"Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus di Semarang, Jumat (23/6).
Menurut dia, untuk memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Ia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara.
"Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tambahnya.
Pemegang SIM harus memiliki kompetensi, kata dia, hal tersebut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.
Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati. Ia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Meski demikian, kata dia, kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!