Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tata Kelola IKNB Terus Diperkuat

📅 Senin, 12 Jun 2023, 09:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tata Kelola IKNB Terus Diperkuat Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan tata kelola dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), termasuk dengan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

"Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya," kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Meski demikian, Sophia mengatakan PSAK 74 masih menghadapi tantangan antara lain terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk aktuaris, kesiapan infrastruktur, regulasi, dan perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Tingkatkan Pengawasan

Selain melalui PSAK 74, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan otoritas juga memperkuat tiga lapis pengawasan sektor IKNB, yaitu penguatan pada industri itu sendiri, penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB, penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

"Dari sisi penguatan peran OJK, khususnya pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini (early warning) terhadap potensi masalah yang ada pada industri," kata Ogi.

Ogi menyampaikan saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk semakin memperkuat IKNB terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usaha, batas maksimum transaksi pihak terkait asuransi, kewajiban pemenuhan sertifikasi dan kualitas SDM, dan kewajiban asuransi memiliki aktuari.

Aturan terkait PSAK 74 dan International Financial Reporting System (IFRS) 17 juga sedang dikaji oleh OJK.

Untuk itu, OJK juga menggelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 di Surakarta pada Jumat (9/6) yang menghadirkan narasumber eksternal yang berasal dari Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan perwakilan dari Industri Jasa Keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
PLN Libatkan 26 UMKM pada P...
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.