Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Prim Haryadi Jika Tak Kooperatif

📅 Kamis, 08 Jun 2023, 11:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dua Kali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Prim Haryadi Jika Tak Kooperatif Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/6).

Meski demikian,Alex tetap berharapPrim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujar Ali Fikri.

Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).

KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

Menhub Instruksikan untuk Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.