Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum
📅 Rabu, 12 Apr 2023, 13:29 WIB | Oleh: Suliana4. Kontrak kerja paruh waktu
Kontrak kerja ini memungkinkan karyawan untuk bekerja dalam jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan kontrak kerja penuh waktu. Biasanya karyawan part-time hanya mendapatkan sebagian dari gaji dan hak yang diberikan kepada karyawan penuh waktu.
5. Kontrak kerja lepas
Kontrak kerja ini memberikan karyawan kebebasan untuk bekerja secara mandiri dan menentukan jadwal kerja sendiri. Biasanya, karyawan lepas hanya dipekerjakan untuk proyek tertentu dan dibayar berdasarkan proyek tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!