Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 13:29 WIB | Oleh:

4. Kontrak kerja paruh waktu

Kontrak kerja ini memungkinkan karyawan untuk bekerja dalam jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan kontrak kerja penuh waktu. Biasanya karyawan part-time hanya mendapatkan sebagian dari gaji dan hak yang diberikan kepada karyawan penuh waktu.

5. Kontrak kerja lepas

Kontrak kerja ini memberikan karyawan kebebasan untuk bekerja secara mandiri dan menentukan jadwal kerja sendiri. Biasanya, karyawan lepas hanya dipekerjakan untuk proyek tertentu dan dibayar berdasarkan proyek tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Kalah Telak di Piala AFF: T...
Olahraga
Daftar 18 Pemain Voli Putra...

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

Deflasi Juli Jadi Alarm Sekaligus Peluang bagi Stabilitas Ekonomi

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.