Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum

📅 Rabu, 12 Apr 2023, 13:29 WIB | Oleh:
Karyawan Harus Tahu, Ini 5 Jenis Kontrak Kerja Paling Umum Doc: Freepik/Pressfoto
Ket. Ilustrasi

Meski pekerjaan kontrak dapat menawarkan berbagai manfaat bagi mereka yang mencari jalur karir yang fleksibel, karyawan yang memiliki kontrak kerja sementara cenderung tidak memiliki kepastian pekerjaan dalam jangka panjang.

Mereka yang bekerja dengan sistem kontrak sementara juga umumnya tidak mendapatkan tunjangan tunjangan yang setara dengan karyawan tetap. Karyawan yang memiliki kontrak kerja sementara seringkali tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman kerja yang diperlukan untuk naik ke posisi yang lebih tinggi di perusahaan.

Definisi Kontrak Kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan yang umumnya memuat sejumlah ketentuan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban karyawan, durasi pekerjaan, besaran gaji, dan segala hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha atau perusahaan.

Selain itu, kontrak kerja juga dapat mencakup peraturan perusahaan, jaminan sosial, cuti, dan lain-lain.

Umumnya, kontrak kerja dibuat sebelum karyawan mulai bekerja dan merupakan dokumen penting dalam memastikan hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha atau perusahaan terpenuhi selama berlangsungnya hubungan kerja.

Ada beberapa jenis kontrak kerja yang umum ditemukan, di antaranya:

1. Kontrak kerja tetap

Melansir laman Jobstreet, pekerjaan tetap adalah jenis pekerjaan yang paling umum, di mana seseorang dipekerjakan oleh perusahaan atau organisasi untuk bekerja untuk waktu yang tidak terbatas.

Karyawan yang memiliki kontrak kerja tetap biasanya memiliki keuntungan yang lebih banyak, seperti jaminan kesehatan, cuti, dan pensiun. Keuntungan lainnya adalah karyawan tetap memiliki potensi yang lebih besar untuk promosi dan peluang karir lainnya di dalam perusahaan.

2. Kontrak kerja sementara

Sebaliknya, kontrak kerja ini memiliki jangka waktu tertentu dan biasanya dibuat untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman. Pekerja sementara dapat menerima tunjangan seperti asuransi kesehatan, cuti berbayar, atau rencana pensiun dari agen tersebut. Mereka umumnya dibayar dengan upah lebih rendah dari karyawan tetap. Setelah kontrak kerja berakhir, karyawan tidak dipekerjakan lagi kecuali jika kontrak diperpanjang.

3. Kontrak kerja magang

Kontrak kerja ini biasanya diberikan pada mahasiswa atau lulusan baru yang ingin mendapatkan pengalaman kerja dalam suatu bidang tertentu. Biasanya, kontrak kerja magang bersifat sementara dan tidak memberikan gaji yang besar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.