Terlanjur Cinta, Penyebab Korban Kekerasan Terjebak dalam Hubungan Toksik
📅 Kamis, 16 Feb 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSelama ini, korban yang melapor malah berujung mengalami "reviktimisasi" karena dikriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik pelaku, atau dengan UU Pornografi atas tuduhan penyebaran konten asusila.
Hal ini tentu membuat para korban KBGO semakin enggan menempuh jalur hukum. Orientasi pencegahan kekerasan dan perlindungan korban perlu menjadi jaminan dan agenda utama pemerintah, parlemen, dan penegak hukum. Ini termasuk dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang terbit tahun lalu - yang menurut beberapa peneliti masih menyisakan lubang-lubang hukum dalam penanganan kekerasan seksual.
Jadi, sebelum tenggelam pada romansa Valentine, mungkin ini saatnya berefleksi pada hubungan yang kita miliki: Apakah saya atau orang terdekat saya pernah atau sedang mengalami KBGO?
Jika kalian atau orang yang kalian kenal mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO), kami menyarankan kalian bisa menghubungi beberapa sumber daya di bawah ini:![]()
Sebaiknya Anda baca juga:
- Pusat pengaduan SAFEnet (+62)8119223375
Cantyo Atindriyo Dannisworo, Lecturer in Psychology, PhD student, and Adult Clinical Psychologist, Universitas Indonesia
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!