Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengacara 'AI' Bantu Terdakwa Melawan Tilang

📅 Rabu, 01 Feb 2023, 06:40 WIB | Oleh:

Saat akan melibatkan robot pengacara pada 22 Februari, Browder mengatakan tidak mengidentifikasi terdakwa atau yurisdiksi di mana proses pengadilan akan berlangsung. Hal ini karena ia khawatir hakim akan mengetahui rencana tersebut dan memblokir penggunaan teknologi AI.

Karena beberapa pengadilan mengizinkan terdakwa memakai alat bantu dengar, beberapa di antaranya memiliki kapasitas Bluetooth, Browder menetapkan bahwa teknologi tersebut dapat digunakan secara legal dalam kasus tersebut.

Setelah pembatalan pada sidang 22 Februari 2023, Browder tadinya akan menggunakan DoNotPay untuk kasus lain yaitu membantu tiga kasus penggusuran. Dengan ancaman itu, maka bisa jadi ia akan membatalkan juga kelanjutan dari rencananya pertama.

Belum Siap

Didirikan pada 2015, startup DoNotPay ini sebelumnya telah menggunakan teknologi GPT untuk menarik biaya bank dan menegosiasikan tarif internet baru. Perusahaan telah membuat template yang membantu orang meminta pengembalian uang dari maskapai penerbangan dan memperdebatkan tiket parkir.

Teknologinya AI seperti DoNotPay di AS memang sudah lazim bagi seluruh profesi hukum. Misalnya, firma hukum besar secara teratur menggunakan AI untuk meninjau ribuan dokumen hukum selama fase awal litigasi.

Menurut Nicholas Saady, seorang litigator di firma hukum Pryor Cashman yang memberi nasihat tentang penggunaan AI dalam hukum dan bisnis, menilai rencana Browder mungkin bertentangan dengan undang-undang negara bagian. Aturan tersebut mewajibkan pengacara untuk mendapatkan lisensi profesional dari negara.

Selain itu, dia memberi tahu publikasi bahwa robot tidak dapat menggantikan kemampuan pengacara manusia untuk berimprovisasi atau memahami bahasa tubuh.

"Sepertinya AI belum siap untuk berdiri di pengadilan," kata dia.

Menurut dekan Sekolah Hukum Universitas Suffolk, Andrew Perlman, penggunaan teknologi AI dalam sistem hukum membawa lebih banyak keuntungan daripada kerugian. Hal ini dapat meringankan tugas hukum yang membosankan, seperti memilah-milah dokumen. "Pengacara yang mencoba memberikan layanan hukum tanpa teknologi akan menjadi tidak memadai dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum publik," ungkap dia

Browder menyadari kekurangan teknologi AI dalam beberapa kasus. Mengingat potensi risiko bagi terdakwa, DoNotPay berencana membayar mereka atas keterlibatan mereka dan menanggung denda apa pun yang terkait dengan kasus tersebut.

Namun Browder berharap eksperimen tersebut dapat membantu membuat layanan hukum lebih mudah diakses oleh mereka yang tidak mampu membayar pengacara mahal.

"Ini bukan semangat hukum, tapi kami mencoba untuk mendorong hal-hal ke depan dan banyak orang tidak mampu membayar bantuan hukum," tegas Browder. hay/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.