Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengacara 'AI' Bantu Terdakwa Melawan Tilang

📅 Rabu, 01 Feb 2023, 06:40 WIB | Oleh:

Saat akan melibatkan robot pengacara pada 22 Februari, Browder mengatakan tidak mengidentifikasi terdakwa atau yurisdiksi di mana proses pengadilan akan berlangsung. Hal ini karena ia khawatir hakim akan mengetahui rencana tersebut dan memblokir penggunaan teknologi AI.

Karena beberapa pengadilan mengizinkan terdakwa memakai alat bantu dengar, beberapa di antaranya memiliki kapasitas Bluetooth, Browder menetapkan bahwa teknologi tersebut dapat digunakan secara legal dalam kasus tersebut.

Setelah pembatalan pada sidang 22 Februari 2023, Browder tadinya akan menggunakan DoNotPay untuk kasus lain yaitu membantu tiga kasus penggusuran. Dengan ancaman itu, maka bisa jadi ia akan membatalkan juga kelanjutan dari rencananya pertama.

Belum Siap

Didirikan pada 2015, startup DoNotPay ini sebelumnya telah menggunakan teknologi GPT untuk menarik biaya bank dan menegosiasikan tarif internet baru. Perusahaan telah membuat template yang membantu orang meminta pengembalian uang dari maskapai penerbangan dan memperdebatkan tiket parkir.

Teknologinya AI seperti DoNotPay di AS memang sudah lazim bagi seluruh profesi hukum. Misalnya, firma hukum besar secara teratur menggunakan AI untuk meninjau ribuan dokumen hukum selama fase awal litigasi.

Menurut Nicholas Saady, seorang litigator di firma hukum Pryor Cashman yang memberi nasihat tentang penggunaan AI dalam hukum dan bisnis, menilai rencana Browder mungkin bertentangan dengan undang-undang negara bagian. Aturan tersebut mewajibkan pengacara untuk mendapatkan lisensi profesional dari negara.

Selain itu, dia memberi tahu publikasi bahwa robot tidak dapat menggantikan kemampuan pengacara manusia untuk berimprovisasi atau memahami bahasa tubuh.

"Sepertinya AI belum siap untuk berdiri di pengadilan," kata dia.

Menurut dekan Sekolah Hukum Universitas Suffolk, Andrew Perlman, penggunaan teknologi AI dalam sistem hukum membawa lebih banyak keuntungan daripada kerugian. Hal ini dapat meringankan tugas hukum yang membosankan, seperti memilah-milah dokumen. "Pengacara yang mencoba memberikan layanan hukum tanpa teknologi akan menjadi tidak memadai dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum publik," ungkap dia

Browder menyadari kekurangan teknologi AI dalam beberapa kasus. Mengingat potensi risiko bagi terdakwa, DoNotPay berencana membayar mereka atas keterlibatan mereka dan menanggung denda apa pun yang terkait dengan kasus tersebut.

Namun Browder berharap eksperimen tersebut dapat membantu membuat layanan hukum lebih mudah diakses oleh mereka yang tidak mampu membayar pengacara mahal.

"Ini bukan semangat hukum, tapi kami mencoba untuk mendorong hal-hal ke depan dan banyak orang tidak mampu membayar bantuan hukum," tegas Browder. hay/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.