Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Energi Terbarukan Langkah Nyata Menuju Indonesia yang Lebih Baik

📅 Senin, 30 Jan 2023, 00:00 WIB | Oleh:
RUU Energi Terbarukan Langkah Nyata Menuju Indonesia yang Lebih Baik Doc: ISTIMEWA
Ket. Energi Baru dan Energi Terbarukan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) merupakan salah satu langkah konkret menuju Indonesia yang lebih baik. Regulasi ini merupakan upaya menciptakan masa depan Indonesia yang lebih hijau.

"RUU EBET ini merupakan langkah konkret mencapai target nationally determined contribution (NDC) dan net zero emission (NZE). Ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memenuhi pengurangan emisi karbon sebesar 32 persen sesuai kesepakatan dalam COP 27 di Mesir," kata anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/1).

Pada Selasa (24/1), berlangsung rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pimpinan Komite II DPD yang membahas tindak lanjut RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk disahkan menjadi UU.

Raker membahas beberapa poin, yakni mekanisme kerja pembahasan RUU EBET, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengesahan pembentukan panitia kerja (panja), tim perumus, tim kecil, dan tim sinkronisasi.

Seperti dikutip dari Antara, DIM RUU EBET dari pemerintah berisi 49 pasal yang diubah, 10 pasal tetap, 13 penambahan pasal baru, dan tiga penghapusan pasal.

Roro Esti mengharapkan RUU EBET tidak hanya mengurangi emisi karbon, tapi juga berperan dalam membantu mengembangkan industri hijau seperti kendaraan listrik dan baterai Electric Vehicle (EV) serta membuka peluang green job yang lebih besar.

Peningkatan Ekonomi

Anggota DPR milenial tersebut berharap semangat RUU EBET dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyebutkan peran penting RUU EBET, antara lain memberikan kesempatan akses dan atau partisipasi kepada masyarakat untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET.

Regulasi itu juga akan mempercepat pengembangan sejumlah energi terbarukan, seperti panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi. Lewat kebijakan tersebut, lanjut Menteri Arifin, juga akan diatur harga jual EBET seperti feed in tarif (FIT) serta harga patokan tertinggi dan kesepakatan.

Lebih jauh, Menteri Arifin mengatakan regulasi ini diperlukan untuk mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"RUU EBET ini diperlukan sebagai regulasi yang komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan di samping capaian target NDC dan NZE, serta mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Arifin.

Arifin mengatakan Indonesia telah memiliki komitmen dalam NDC untuk mengurangi emisi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Menurutnya, target penurunan dalam NDC tersebut telah ditingkatkan dari semula berjumlah 29 persen menjadi 32 persen pada tahun 2030 dengan kemampuan sendiri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.