Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KAI Kembali Pertahankan Peringkat I BUMN Badan Publik Informatif

📅 Jumat, 16 Des 2022, 17:04 WIB | Oleh:
KAI Kembali Pertahankan Peringkat I BUMN Badan Publik Informatif Doc: Istimewa.
Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (dua kiri) menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022 kepada Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, Heru Kuswanto (dua dari kanan).

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mempertahankan peringkat pertama Badan Publik Informatif pada kategori BUMN dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI.

Penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD kepada Direktur Pengelolaan Prasarana KAI Heru Kuswanto.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Badan Publik Informatif ketiga kalinya dan peringkat 1 kedua kalinya kepada KAI secara berturut-turut. Apresiasi ini sebagai wujud komitmen KAI dalam mengelola keterbukaan informasi publik serta Good Corporate Governance.

"Predikat Informatif yang diraih KAI merupakan peringkat tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022. Pada tahun ini KAI berhasil meraih predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 99,16, naik dibanding 2021 dimana KAI mendapatkan predikat Informatif peringkat 1 dengan nilai 96,95. Sebelumnya pada 2020, KAI juga telah mendapatkan predikat Informatif dengan nilai 96,79 yang menempatkan KAI di peringkat 2," kata Didiek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12).

Dia menambahkan KAI berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas.

Hal ini juga merupakan pengimplementasian terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Didiek berbagai inovasi KAI lakukan untuk memudahkan para disabilitas yaitu penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KAI. Saat di ruangan KAI juga telah menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille.

Sampai November 2022, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI pada tahun 2022 telah mencapai 542 orang, dengan rata-rata waktu jawab 7 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 plus 7 hari kerja. Masyarakat dapat memperoleh informasi publik KAI dengan mendatangi kantor PPID KAI di setiap area kerja KAI atau secara online melalui aplikasi PPID KAI, situs ppid.kai.id, email [email protected], dan WhatsApp di 0878 6888 1408.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Petani Perkuat Perlindungan...
Daerah
Warga Pasuruan Rayakan Sema...
Megapolitan
Edukasi Program Tunggu Anak...

LRT Jakarta Fase 1B Hampir Rampung

2 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
LRT Jakarta Fase 1B Hampir ...
Megapolitan
Jembatan Penyeberangan Oran...

Limbah Pabrik Cemari Setu di Depok

3 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Limbah Pabrik Cemari Setu d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.