Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya, KPK Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau

📅 Selasa, 19 Okt 2021, 20:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya, KPK Menahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau Doc: ANTARA/HO-Humas KPK
Ket. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021) terkait penahanan Petrus Edy Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPKKavling C1," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun demikian, kata Setyo, saat ini tersangka Petrus Edy sedang dilakukan penanganan medis di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan karena mengeluh sakit saat sedang diperiksa oleh penyidik.

"Tentunya nanti akan disesuaikan dengan rekomendasi dari pihak medis atau tenaga medis apakah yang bersangkutan setelah mendapatkan perawatan kemudian dinyatakan sehat dan bisa kembali untuk dilakukan proses selanjutnya oleh penyidik atau kemudian dilakukan rawat inap. Kalau ada proses rawat inap tentunya terhadap tersangka akan dilakukan pembantaran," kata Setyo.

Ia mengatakan jika nantinya tersangka Petrus Edy ditahan maka yang bersangkutan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, kata Setyo, sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto (DH). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Selanjutnya, Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Kemudian, I Ketut Suarbawa (IKS) telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
BPBD Jatim Perkuat Pemadama...
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...

OJK Ungkap Industri Keuangan Syariah Tumbuh Positif

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Ungkap Industri Keuanga...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.