Kualitas Udara Palu Memburuk, JATAM Sulteng Desak Perlindungan Kesehatan Warga
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 17:25 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
PALU - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan perlindungan kesehatan konkret bagi masyarakat menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Palu hingga masuk kategori sangat tidak sehat.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah meminta pemerintah segera menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.
Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik mengatakan perlindungan kesehatan harus menjadi langkah utama pemerintah, ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan terdampak.
"Pemerintah harus menyediakan perlindungan kesehatan, termasuk informasi dini, akses masker, layanan kesehatan, dan langkah darurat bagi kelompok rentan saat kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat," katanya di Palu, Selasa (6/10).
Menurut dia, kondisi kualitas udara yang memburuk tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan cuaca atau faktor musiman, karena berpotensi berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus, kata dia, antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta kelompok rentan lainnya.
JATAM Sulteng merujuk data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yang menunjukkan tren memburuknya kualitas udara di Kota Palu sejak awal September 2026.
Pada 2 September 2026, konsentrasi PM10 tercatat 106 mikrogram per meter kubik dan PM2,5 mencapai 110 mikrogram per meter kubik, yang masuk kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut kembali memburuk pada awal Oktober. Konsentrasi PM2,5 tercatat mencapai 132 mikrogram per meter kubik pada 4 Oktober dan meningkat menjadi 206 mikrogram per meter kubik pada 5 Oktober 2026. Pada waktu yang sama, konsentrasi PM10 mencapai 210 mikrogram per meter kubik.
Taufik mengatakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kota Palu memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah kondisi tersebut.
Ia menilai langkah perlindungan tidak cukup hanya berupa imbauan kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang mudah diakses serta langkah perlindungan konkret bagi warga yang terdampak.
"Negara tidak boleh pasif. Hidup sehat adalah hak warga negara, udara bersih adalah kewajiban negara," katanya menegaskan.
JATAM Sulteng juga meminta pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan layanan kesehatan selama kondisi kualitas udara memburuk. Informasi mengenai kondisi udara dan potensi dampaknya terhadap kesehatan dinilai perlu disampaikan secara cepat agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan.
Selain aspek kesehatan, JATAM meminta pemerintah menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terbukti terlibat, serta melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terbakar dan terdegradasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!