Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penahanan Penyidik KPK Diperpanjang

📅 Jumat, 16 Jul 2021, 07:10 WIB | Oleh:
Penahanan Penyidik KPK Diperpanjang Doc: Istimewa
Ket. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri, S Robin Pattuju. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dikutip Antara, di Jakarta Kamis (15/7). Dia ditahan 22 Juli-20 Agustus di Rutan KPK.

Ipi mengatakan, perpanjangan penahanan Robin diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. KPK pada 22 April 2021 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Robin, Maskur Husain selaku adovokat, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial didakwa menyuap Robin 1,695 miliar rupiah agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Dalam surat dakwaan disebutkan, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga petinggi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, di Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.

Setelah Syahrial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya. Selanjutnya, Aziz memperkenalkan Robin kepada Syahrial. Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Juga ada informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai. Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dana 1,5 miliar rupiah. Permintaan Maskur tersebut disetujui Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Ekonomi
Ada Target Besar KKP di 202...
Nasional
Menyoal Pentingnya UU Penge...
Advertisement
Kisah Si Doel Bukan Hanya soal Jakarta, Tapi Tentang Bagaimana Masyarakat Betawi Tetap Miliki Tempat

Kisah Si Doel Bukan Hanya soal Jakarta, Tapi Tentang Bagaimana Masyarakat Betawi Tetap Miliki Tempat

17 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.