Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pernyataan dr Lois Tanpa Dasar Riset

📅 Rabu, 14 Jul 2021, 06:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pernyataan dr Lois Tanpa Dasar Riset Doc: Istimewa
Ket. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

JAKARTA - Pernyataan yang dilontarkan tersangka dokter Lois Owien tidak berdasarkan riset, sehingga menimbulkan kegaduhan. Hal itu juga bisa menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7).

Maka, penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasusnya. Menurutnya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19. "Kasus tetap diproses. Dia sudah jadi tersangka," kata Agus.

Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Juga tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dia dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Faisal Santiago, mengapresiasi kesigapan Polri menangani perkara ujaran kontroversi dr Lois Owien terkait pandemi Covid-19. Kesigapan tersebut akan membuat orang lain tidak melakukan hal serupa.

"Apa yang dilakukan Polri setidaknya mencegah disinformasi terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Hoaks akan membuat ketidakpercayaan adanya pandemi," kata Faisal Santiago dikutip Antara. Di tengah puluhan ribu dokter sedang berjuang melawan Covid-19, bahkan banyak yang meninggal, Lois Owien malah menyatakan tidak percaya adanya virus.

Terkait kasus ini, Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi Lois Owien. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliadi, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak terulang.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Polri mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti pihak lain," kata Slamet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah Gencarkan Transaksi Menggunakan Sitem QRIS

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah Gencarkan Transaksi ...

Manfaatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Manfaatkan Potongan Harga T...
Daerah
Kasus TPPO, Polda Pastikan ...
Nasional
Gempa M 5,6 Guncang Barat L...
Daerah
Polres Lombok Timur Pantau ...
Ekonomi
Rupiah Masih Rentan, 5 Agus...
Olahraga
Ajax Resmi Umumkan Kedatang...
Olahraga
Pertandingan Uji Coba Pramu...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.