Pernyataan dr Lois Tanpa Dasar Riset
📅 Rabu, 14 Jul 2021, 06:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pernyataan yang dilontarkan tersangka dokter Lois Owien tidak berdasarkan riset, sehingga menimbulkan kegaduhan. Hal itu juga bisa menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7).
Maka, penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasusnya. Menurutnya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19. "Kasus tetap diproses. Dia sudah jadi tersangka," kata Agus.
Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Juga tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dia dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara itu, menurut Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Faisal Santiago, mengapresiasi kesigapan Polri menangani perkara ujaran kontroversi dr Lois Owien terkait pandemi Covid-19. Kesigapan tersebut akan membuat orang lain tidak melakukan hal serupa.
"Apa yang dilakukan Polri setidaknya mencegah disinformasi terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Hoaks akan membuat ketidakpercayaan adanya pandemi," kata Faisal Santiago dikutip Antara. Di tengah puluhan ribu dokter sedang berjuang melawan Covid-19, bahkan banyak yang meninggal, Lois Owien malah menyatakan tidak percaya adanya virus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait kasus ini, Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi Lois Owien. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliadi, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak terulang.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Polri mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti pihak lain," kata Slamet.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!