Perbanyak Publikasi Riset Internasional
📅 Kamis, 17 Jun 2021, 07:01 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma'rup
JAKARTA - Pemerintah mendorong akademisi memperbanyak publikasi riset kolaborasi internasional. Hal ini akan mempertinggi citra ilmiah Indonesia di luar negeri. Harapan itu disampaikan Plt Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismunandar, dalam webinarForeign Research Permit, di Jakarta, Selasa (15/6) malam.
Dia juga mengingatkan pentingnya banyak sitasi dalam publikasi internasional. Sitasi adalah kutipan pendapat tokoh atau ilmuwan yang 'wajib' ada dalam jurnal internasional. Data dari Scopus pada tahun 2020 menyebutkan, ada korelasi positif 0,91 persen dari kolaborasi internasional terhadap dampak sitasi di seluruh negara.
"Jadi, paper dari negara dengan persentase kolaborasi internasional semakin besar, semakin besar juga dampak situasinya," ujarnya.
Ismunandar berharap Indonesia memiliki publikasi riset kolaborasi internasional lebih banyak agar memberikan dampak yang besar. BRIN siap menjadi platform untuk menghadirkan kerja sama internasional yang inklusif dan kolaboratif.
"Tentu kita membuka diri bagi kolaborasi untuk peneliti dari berbagai negara," jelasnya. Sebagai catatan, berdasarkan data Scopus pada tahun 2020, ada 10 negara yang sering menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam penelitian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kesepuluh negara tersebut yaitu, Jepang, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand.
Syarat Penelitian
Lebih jauh, Ismunandar menerangkan, ada beragam syarat yang harus dipenuhi dalam penelitian kolaborasi internasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menggarisbawahi, peneliti asing baik perseorangan maupun dari lembaga yang hendak meneliti di Indonesia harus menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari produk yang dihasilkan. Mereka juga wajib bermitra untuk mengembangkan jaringan Iptek
"Dalam melakukan kemitraan, kelembagaan Iptek wajib melakukan alih teknologi, berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif," ucapnya.
Ismunandar menekankan peneliti asing juga harus mendapat izin jika meneliti di Indonesia dengan syarat yang ada dalam UU Sisnas Iptek serta persetujuan dari Komisi Etik. Di sisi lain, kemitraan peneliti asing dengan peneliti Indonesia harus mengedepankan prinsip kesetaraan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!