Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perbanyak Publikasi Riset Internasional

📅 Kamis, 17 Jun 2021, 07:01 WIB | Oleh:
Perbanyak Publikasi Riset Internasional Doc: Koran Jakarta/Muhamad Ma'rup
Ket. Plt. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismunandar dalam webinar  Foreign Research Permit, di Jakarta, Selasa (15/6) malam.

JAKARTA - Pemerintah mendorong akademisi memperbanyak publikasi riset kolaborasi internasional. Hal ini akan mempertinggi citra ilmiah Indonesia di luar negeri. Harapan itu disampaikan Plt Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismunandar, dalam webinarForeign Research Permit, di Jakarta, Selasa (15/6) malam.

Dia juga mengingatkan pentingnya banyak sitasi dalam publikasi internasional. Sitasi adalah kutipan pendapat tokoh atau ilmuwan yang 'wajib' ada dalam jurnal internasional. Data dari Scopus pada tahun 2020 menyebutkan, ada korelasi positif 0,91 persen dari kolaborasi internasional terhadap dampak sitasi di seluruh negara.

"Jadi, paper dari negara dengan persentase kolaborasi internasional semakin besar, semakin besar juga dampak situasinya," ujarnya.

Ismunandar berharap Indonesia memiliki publikasi riset kolaborasi internasional lebih banyak agar memberikan dampak yang besar. BRIN siap menjadi platform untuk menghadirkan kerja sama internasional yang inklusif dan kolaboratif.

"Tentu kita membuka diri bagi kolaborasi untuk peneliti dari berbagai negara," jelasnya. Sebagai catatan, berdasarkan data Scopus pada tahun 2020, ada 10 negara yang sering menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam penelitian.

Kesepuluh negara tersebut yaitu, Jepang, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand.

Syarat Penelitian

Lebih jauh, Ismunandar menerangkan, ada beragam syarat yang harus dipenuhi dalam penelitian kolaborasi internasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).

Dia menggarisbawahi, peneliti asing baik perseorangan maupun dari lembaga yang hendak meneliti di Indonesia harus menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari produk yang dihasilkan. Mereka juga wajib bermitra untuk mengembangkan jaringan Iptek

"Dalam melakukan kemitraan, kelembagaan Iptek wajib melakukan alih teknologi, berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif," ucapnya.

Ismunandar menekankan peneliti asing juga harus mendapat izin jika meneliti di Indonesia dengan syarat yang ada dalam UU Sisnas Iptek serta persetujuan dari Komisi Etik. Di sisi lain, kemitraan peneliti asing dengan peneliti Indonesia harus mengedepankan prinsip kesetaraan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Mau Tujuh Belasan di Istana...

Harga Cabai Rawit Rp45.150/Kg, Telur Ayam Rp24.000/Kg

59 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp45.150/...

Pusat Kota Karawang Akan Memiliki Taman

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pusat Kota Karawang Akan Me...
Megapolitan
Di Era Kepintaran Buatan, E...
Daerah
Ada Apa Kemendagri dan KPK ...

Toronto Jadi Ajang Bersama Venus dan Eala  

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Toronto Jadi Ajang Bersama ...
Megapolitan
Pengadilan Tinggi Jakarta M...

Daerah Gencarkan Transaksi Menggunakan Sitem QRIS

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah Gencarkan Transaksi ...

Manfaatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Manfaatkan Potongan Harga T...
Daerah
Polres Lombok Timur Pantau ...
Ekonomi
Rupiah Masih Rentan, 5 Agus...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Empat TPU di Kota Semarang Sudah Penuh
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.