Lembaga Riset Harapkan Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok
📅 Selasa, 01 Jun 2021, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Arief Priyono
JAKARTA - Lembaga riset Visi Integritas mengharapkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dapat dilakukan sesuai mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Komitmen pemerintah untuk melakukan penyederhanaan ini perlu diawasi pelaksanaannya, mengingat jika gagal diterapkan, keberadaan rokok murah akan terus marak," kata Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (1/6).
Dia menjelaskan saat ini kebijakan struktur tarif cukai rokok sangat kompleks dan rumit karena terdiri atas 10 lapis (layer) dan memungkinkan perusahaan rokok besar untuk membayar cukai dengan tarif terendah.
Kerumitan tarif tersebut, menurut dia, membuat harga tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan konsumsi rokok, terutama bagi penduduk usia di bawah 18 tahun.
"Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia," kata Emerson.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan kerumitan tarif itu juga memungkinkan perusahaan rokok besar melakukan tax avoidance, atau pembayaran cukai tidak sesuai potensinya, sehingga penerimaan negara menjadi tidak optimal.
"Tidak saja berdampak pada prevalensi perokok remaja, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga menyebabkan penerimaan negara dalam bentuk cukai menjadi tidak optimal," katanya.
Padahal berdasarkan penelitian Bank Dunia, potensi penerimaan negara dari cukai rokok yang akan didapatkan dengan melakukan reformasi cukai pada 2020 mencapai 0,7 persen dari total PDB Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Potensi penerimaan negara dari cukai ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan naiknya tarif cukai rokok.
Untuk itu, dia menegaskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini penting diupayakan agar konsumsi rokok remaja di bawah 18 tahun dapat ditekan dan realisasi penerimaan cukai dapat lebih baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!