Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Korsel: Aset Kripto bukan Mata Uang Sah

📅 Rabu, 28 Apr 2021, 14:42 WIB | Oleh:
Menkeu Korsel: Aset Kripto bukan Mata Uang Sah Doc: KBS/YONHAP News
Ket. Hong Nam-ki

SEOUL - Di tengah berkembangnya ketertarikan investor akan mata uang kripto kendati adanya fluktuasi harga yang tak menentu, pelaksana tugas Perdana Menteri dan Wakil Menteri Urusan Perekonomian Korea Selatan (Korsel), Hong Nam-ki, menekankan kembali posisi pemerintah yang menyatakan mata uang kripto bukanlah aset yang memenuhi syarat untuk mendapatkan regulasi perlindungan.

Hong membuat pernyataan tersebut dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (27/4), menambahkan bahwa aset kripto bukanlah mata uang dan tidak memiliki nilai intrinsik. "Mata uang kripto tidak termasuk dalam subyek regulasi dan para investor tidak berhak mendapatkan perlindungan negara, sebagaimanan mata uang kripto tidak diperhitungkan sebagai aset investasi keuangan seperti yang didefinisikan dalam hukum pasar modal," kata Hong.

Dikatakannya bahwa pajak keuntungan modal dari mata uang kripto juga akan mulai direncanakan pada tahun depan.

Pada Januari mendatang, pemerintah akan mengenakan 20 persen pajak atas penghasilan transaksi aset-aset virtual.

Pernyataan Hong tersebut serupa dengan pesan Ketua Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korsel, Eun Sung-soo, yang mengatakan pemerintah tidak dapat melindungi mereka yang berinvestasi di mata uang kripto. KBS/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
12 Meninggal Dunia akibat K...
Ekonomi
Adaptasi pertanian dataran ...

Festival Remo Yosakoi di Surabaya

51 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Festival Remo Yosakoi di Su...
Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Sentimen Global Dominan, 13 Juli 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.