Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masih Berlaku, Pemutihan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Berakhir Agustus, Buruan Diurus!

📅 Senin, 13 Jul 2026, 09:27 WIB | Oleh:
Masih Berlaku, Pemutihan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Berakhir Agustus, Buruan Diurus! Doc: Pemprov DKI
Ket. Kantor Samsat Bersama Polda Metro Jaya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI masih memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan lima tahunan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Bersama terdekat atau melalui aplikasi resmi SIGNAL dan e-Samsat. Untuk itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap akun hoaks yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mengisi data pribadi pada situs yang tidak resmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Lusiana menyampaikan, Pemprov DKI terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.

Ia menambahkan, dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Olahraga
10 Petenis Top Dunia Menuju...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.