Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Pengelolaan Sampah Jakarta

📅 Jumat, 26 Jul 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengelolaan Sampah Jakarta Doc: koran jakarta/ones

oleh Prima Hadi Putra, ST, MCom

Jakarta yang berpenduduk 10,4 juta pada tahun 2017 memproduksi sampah hingga 7.900 ton per hari. Setidaknya 1.300 truk tiap hari mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi. Sampah yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah DKI dan DPRD tengah membahas revisi Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sayang, arah membahasan masih menitikberatkan pendekatan pengolahan sampah hilir, dengan mendirikan Integrated Treatment Facility (ITF) di beberapa wilayah Jakarta.

DKI Jakarta perlu memberi ruang luas bagi masyarakat untuk berperan serta mengatasi sampah hulu. Pemikiran ini beranjak dari konsep ekonomi pasar sosial dan lingkungan yang memberi kesempatan besar warga turut bertanggung jawab menyelesaikan dampak aktivitas sehari-hari.

Sampah di Jakarta bukanlah karena minim atau lemahnya regulasi yang mengatur penanganan sampah karena aturan sudah sangat baik. Pasal 13 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berlaku efektif sejak 2013 mengamanatkan, tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah besar-besaran TPA, kecuali sampah bahan berbahaya dan beracun.

Sampah harus dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, recycle) lewat optimalisasi fungsi TPST-3R atau pengelolaan sampah tanpa TPA. Sampah harus dikelola di sumber timbulan oleh kelompok pengelola yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemerintah daerah.

Regulasi ini diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Isinya, pengelolaan sampah harus berbasis komunal dengan orientasi ekonomi.

Sebagai tindak lanjut PP lahir beberapa peraturan di tingkat menteri. Di antaranya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13/ 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle melalui Bank Sampah. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33/ 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Regulasi perlu menekankan agar pemerintah tidak lagi memonopoli pengelolaan sampah. Dia harus melibatkan masyarakat secara langsung selaku produsen sampah. Meski telah memiliki perda, praktik di Jakarta belum sesuai dengan regulasi.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seakan-akan belum mendapat gambaran jelas tentang pelaksanaan regulasi persampahan Ibu Kota. Perda No 3/2013 belum cukup jelas untuk mengatur pengelolaan sampah. Ini khususnya tentang pelibatan masyarakat dalam mengelola TPST-3R di Jakarta.

Dampaknya, SKPD seperti dinas lingkungan hidup, masih mengangkut sampah ke TPA. Hal ini terus menimbulkan masalah baru karena kapasitas dan daya dukung TPA semakin rendah. Seiring dengan revisi perda, pemprov dan DPRD dapat membuat regulasi yang lebih jelas dan mendorong peningkatan kualitas lingkungan serta ekonomi masyarakat Ibu Kota.

Lewat pengelolaan sampah, Jakarta akan ditunjang pengembangan pertanian organik (pupuk organik berbasis sampah) dan energi baru terbarukan (biogas berbasis sampah) yang melimpah untuk mendukung wilayah penyangga Jakarta (Jabodetabek). Sampah menjadi investasi dan bernilai ekonomi karena penunjang pemasukan pendapatan asli daerah.

Solusi

Para pembuat regulasi hendaknya meninjau ulang sistem pengelolaan sampah bisnis ke bisnis (angkutan sampah). Sistem ini pada prinsipnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan. Solusi sampah bukan di hilir (TPA, sungai, waduk dan laut. Sampah harus diselesaikan di hulu (sumber produsen sampah).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.