Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Pengelolaan Sampah Jakarta

📅 Jumat, 26 Jul 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pengelolaan Sampah Jakarta Doc: koran jakarta/ones

oleh Prima Hadi Putra, ST, MCom

Jakarta yang berpenduduk 10,4 juta pada tahun 2017 memproduksi sampah hingga 7.900 ton per hari. Setidaknya 1.300 truk tiap hari mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi. Sampah yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah DKI dan DPRD tengah membahas revisi Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sayang, arah membahasan masih menitikberatkan pendekatan pengolahan sampah hilir, dengan mendirikan Integrated Treatment Facility (ITF) di beberapa wilayah Jakarta.

DKI Jakarta perlu memberi ruang luas bagi masyarakat untuk berperan serta mengatasi sampah hulu. Pemikiran ini beranjak dari konsep ekonomi pasar sosial dan lingkungan yang memberi kesempatan besar warga turut bertanggung jawab menyelesaikan dampak aktivitas sehari-hari.

Sampah di Jakarta bukanlah karena minim atau lemahnya regulasi yang mengatur penanganan sampah karena aturan sudah sangat baik. Pasal 13 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang berlaku efektif sejak 2013 mengamanatkan, tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah besar-besaran TPA, kecuali sampah bahan berbahaya dan beracun.

Sampah harus dikelola di tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) 3R (reduce, reuse, recycle) lewat optimalisasi fungsi TPST-3R atau pengelolaan sampah tanpa TPA. Sampah harus dikelola di sumber timbulan oleh kelompok pengelola yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemerintah daerah.

Regulasi ini diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Isinya, pengelolaan sampah harus berbasis komunal dengan orientasi ekonomi.

Sebagai tindak lanjut PP lahir beberapa peraturan di tingkat menteri. Di antaranya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13/ 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle melalui Bank Sampah. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33/ 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Regulasi perlu menekankan agar pemerintah tidak lagi memonopoli pengelolaan sampah. Dia harus melibatkan masyarakat secara langsung selaku produsen sampah. Meski telah memiliki perda, praktik di Jakarta belum sesuai dengan regulasi.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seakan-akan belum mendapat gambaran jelas tentang pelaksanaan regulasi persampahan Ibu Kota. Perda No 3/2013 belum cukup jelas untuk mengatur pengelolaan sampah. Ini khususnya tentang pelibatan masyarakat dalam mengelola TPST-3R di Jakarta.

Dampaknya, SKPD seperti dinas lingkungan hidup, masih mengangkut sampah ke TPA. Hal ini terus menimbulkan masalah baru karena kapasitas dan daya dukung TPA semakin rendah. Seiring dengan revisi perda, pemprov dan DPRD dapat membuat regulasi yang lebih jelas dan mendorong peningkatan kualitas lingkungan serta ekonomi masyarakat Ibu Kota.

Lewat pengelolaan sampah, Jakarta akan ditunjang pengembangan pertanian organik (pupuk organik berbasis sampah) dan energi baru terbarukan (biogas berbasis sampah) yang melimpah untuk mendukung wilayah penyangga Jakarta (Jabodetabek). Sampah menjadi investasi dan bernilai ekonomi karena penunjang pemasukan pendapatan asli daerah.

Solusi

Para pembuat regulasi hendaknya meninjau ulang sistem pengelolaan sampah bisnis ke bisnis (angkutan sampah). Sistem ini pada prinsipnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan. Solusi sampah bukan di hilir (TPA, sungai, waduk dan laut. Sampah harus diselesaikan di hulu (sumber produsen sampah).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...

Tundukkan Jepang, Sepak Takraw Putri Sumbang Medali Perunggu

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tundukkan Jepang, Sepak Tak...

Remaja Bisa Menjauhi Obat Keras Dibantu para Petugas Apotek

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Remaja Bisa Menjauhi Obat K...
Daerah
Darurat Kekeringan Diperpan...

Para Pendaki Waspadai Kebakaran di Gunung Rinjani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pendaki Waspadai Kebak...

Gunung Papandayan aktif, Pendaki Diimbau tak Naik

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Papandayan aktif, Pe...
Daerah
Delapan Kabupaten Berikut M...

FIFA Asean Cup, Polisi Mulai Berjaga-jaga di Kawasan GBK  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
FIFA Asean Cup, Polisi Mula...

Penataan pedestrian Kota Bekasi

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Penataan pedestrian Kota Be...

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPR Papua Terus Diselidiki

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Korupsi Perjalanan Di...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.