Pengelolaan Sampah Jakarta
📅 Jumat, 26 Jul 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengubah paradigma tata kelola sampah. Mereka bersama-sama pula mencari solusi. Bila selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di hilir, kini saatnya mulai meyelesaikan dari hulu.
Pemprov perlu memasukkan klausul pemberian subsidi silang produk daur ulang dari TPST-3R atau bank sampah yang selama ini beroperasi di Jakarta pada Rancangan Revisi Perda No 3/2013. Subsidi akan memperbesar peluang pemasaran produk-produk daur ulang dan kreativitas bank sampah (BS).
Nanti setiap kecamatan dan kelurahan agar memfasilitasi pembentukan BS berbasis komunal. BS ini harus berorientasi ekonomi dan diberikan pendampingan manajemen, teknologi serta pemasaran produk daur ulang. BS ini juga sebaiknya dilengkapi dengan Instalasi pengolahan sampah organik yang menghasilkan pupuk, biogas dan listrik non-insinerasi di setiap kawasan timbulan sampah.
DKI memberi pelatihan pengelolaan sampah organic dan memberi insentif dalam bentuk tipping fee BS atas pengurangan sampah. Ini termasuk mengarahkan dan memfasilitasi pembentukan koperasi BS (KBS) untuk menjamin kelangsungan pemasaran produk daur ulang. KBS akan berfungsi saat pemberlakuan program extended producer responsibility (EPR) yang merupakan kewajiban industri perkemasan mengambil kembali kemasannya sesuai dengan PP No 81/2012.
Maka, sampah membiayai diri. Lewat investasi, provinsi DKI Jakarta bisa membentuk perusahaan daerah sampah dan pemupukan agar terjadi subsidi silang antara kebersihan, energi terbarukan, dan pertanian secara.
Perusahaan ini juga diharapkan dapat berfungsi menyinergikan antar-SKPD pengelola seperti dinas lingkungan hidup dan pekerjaan umum. Bila pengelolaan secara masif dan terintegrasi di setiap kawasan timbulan sampah, maka secara otomatis akan terjadi pengurangan penggunaan kendaraan angkutan sampah. Malahan mungkin DKI tidak perlu lagi mengirim sampah ke TPA. Penulis Lulusan The University of New South Wales, Australia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!