Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawal Tahanan KPK yang Kawal Idrus Marham Dipecat

📅 Rabu, 17 Jul 2019, 06:17 WIB | Oleh:
Pengawal Tahanan KPK yang Kawal Idrus Marham Dipecat Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marwan yang mengawal mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham saat berobat di RS Metropolitan Centre pada Jumat (21/6) dipecat. Pemecatan dilakukan karena Marwan terbukti melanggar disiplin sebagaimana diatur di peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait.

"Pemecatan ini dilakukan setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Diduga Marwan menerima uang sebanyak 300 ribu rupiah dari pihak Idrus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh pengawas internal KPK dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan. Namun, KPK belum menjelaskan apakah Idrus atau pihak pemberi uang terhadap Marwan ini akan diberikan sanksi.

Masih Dipelajari

Menurut Febri, sekarang pengawas internal KPK masih fokus pada penegakkan aturan ke pegawai KPK. Hal-hal lain (pemberian uang yang diduga dari pihak Idrus) masih perlu dipelajari terlebih dahulu.

Direktorat Pengawasan Internal KPK dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurut Febri, selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK memperketat izin berobat tahanan.

Selanjutnya, tambah Febri, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus. "KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," jelasnya.

Diketahui, Marwan sejak bulan Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga, sampai pemberhentian dilakukan, Marwan bekerja di KPK selama satu tahun lima bulan. ola/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Luar Negeri
Rwanda Kebut Percepatan Per...
Nasional
Menteri UMKM Dorong Perluas...

Menteri Ekraf Dukung Pengembangan “Board Game”

13 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menteri Ekraf Dukung Pengem...
Olahraga
Duel Persija vs Persib Dija...
Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

Jorge Messi Meninggal di Usia 68 Tahun , Sosok Penting di Balik Kesuksesan Lionel

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.