Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Polri Jangan Berpolitik Praktis

📅 Selasa, 30 Jan 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Polri Jangan Berpolitik Praktis Doc: koran jakarta/ones

Oleh Agus Riewanto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo, mengusulkan dua perwira tinggi aktif Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Mereka adalah Asisten Kapolri bidang Operasi, Irjen M Iriawan, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin. Alasannya, untuk menjaga pelaksanaan pilkada aman karena di dua provinsi ini rawan konflik. Penjabat Gubenur Polri diharapkan dapat menjaga harmoni di daerah.

Sikap Mendagri mendapat perhatian karena penjabat gubernur dari kalangan Polri aktif justru akan mengaburkan makna menjaga harmoni, bisa-bisa malah melahirkan masalah. Sebab bertentangan dengan prinsip demokrasi. Polri aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Kemudian juga bertentangan dengan UU No10 Tahun 2010 tentang Pilkada di mana pejabat tinggi madya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil lingkungan pemerintah pusat atau daerah, bukan Polri. Netralitas Polri dalam Pilkada tahun 2018 tak bisa disepelekan. Maka, perlu mencegah Polri berpolitik praktis.

Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 berlangsung di 171 daerah. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil sudah dilakukan. KPU akan menetapkan pasangan calon pada 12 Februari 2018. Tercatat dari 569 calon kepala daerah, 9 di antaranya dari TNI dan 8 Polri. Mereka berpangkat Jenderal hingga bintara dan tamtama. Status mereka ada yang mengajukan pensiun dini dan masih aktif.

Magnet Pilkada tahun 2018 sangat tinggi karena mampu memikat hati anggota Polri dan TNI ikut berkompetisi meraih jabatan sipil. Kini posisi jabatan kepala daerah bergengsi karena mampu menjadi jembatan meraih tiket ke puncak kekuasaan nasional. Tidak sedikit tokoh nasional kini berasal dari daerah. Presiden Jokowi contoh inspiratif tokoh lokal. Dia dari Solo mampu meraih kekuasaan Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI.

Karena itu, tidak salah para prajurit TNI/Polri pun mencoba meraih peruntungan dalam kompetisi Pilkada. Namun publik khawatir institusi TNI/Polri tidak netral dalam pilkada sebab beberapa calon masih aktif. Mereka hanya di non-job. Mereka baru akan mengundurkan diri dari keanggotaan Polri ketika telah ditetapkan menjadi calon KPU pada tanggal 12 Februari 2018.

Pasal 7 huruf t UU No 10/2016 tentang Pilkada tertulis, pernyataan tertulis pengunduran diri sebagai anggota Polri dilakukan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun, jeda waktu ini tak cukup menjamin Polri untuk netral. Sebab watak komando dalam kedua institusi ini sangat berpotensi mendorong loyalitas anggota ke atasan.

Jika Perwira aktif Polri diangkat menjadi penjabat gubernur dan kian hari banyak anggota Polri tergiur dalam kompetisi pilkada, dikhawatirkan dapat mengganggu soliditas dan penjenjangan karier yang meritokratis dan profesional di tubuh Polri. Ada sinyalemen kuat institusi Polri hanya akan menjadi batu loncatan menuju tangga jabatan politik.

Revisi UU

Padahal sejak semula Polri didesain sebagai institusi profesional menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum serta ketertiban. Itulah sebabnya pola rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan penjejangan karir di Polri berbeda dari sipil.

Guna mencegah Polri tak hanya menjadi kendaraan sejumlah anggota yang ambisius politik, sudah seharusnya ada regulasi tegas larangan selama menjadi anggota Polri tidak boleh terlibat dalam politik, kendati mendekati usia pensiun. Karena para calon kepala daerah umumnya mencalonkan diri menjadi beberapa tahun jelang pensiun.

Larangan tegas melalui revisi UU Polri yang mengatur sejak menjadi anggota Polri hingga pensiun loyal pada negara. Kedua UU ini mengatur pakta integritas anggota Polri tidak berpolitik praktis hingga pensiun. Ini untuk mengembalikan kodrat Polri institusi yang didesain hanya loyal untuk menjaga ideologi negara dari kepentingan pragmatis. Dengan demikian ketika negara berada dalam situasi genting sekalipun masih ada institusi yang bersifat netral.

Maka andai anggota Polri yang mencalonkan diri kepala daerah cukup mundur atau pensiun dini, langsung maupun tidak, masih terdapat ikatan emosional antara institusi Polri dan anggotanya terhadap calon. Apalagi budaya politik Indonesia masih paternalistik yang menempatkan posisi atasan sebagai patron, bawahan klien.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini, saya sangat sepakat dengan ...
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Jangan Cuma di Rumah! Ini 5 Rekomendasi Akhir Pekan di DKI, Ada Pameran Menarik

Jangan Cuma di Rumah! Ini 5 Rekomendasi Akhir Pekan di DKI, Ada Pameran Menarik

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.