Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 09:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi Doc: ANTARA
Ket. Dokumen kegiatan sidak tabung elpiji subsidi 3 kilogram di Pamekasan, Jawa Timur.

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memberikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam menjalan usaha mereka.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan, Iska Fitrati, mengatakan teguran itu diberikan menyusul adanya temuan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan rumah makan di Pamekasan.

"Saat melakukan sidak itu, kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang menggunakan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, penggunaan tabung itu, untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha," katanya.

Iska menuturkan sejumlah tempat usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram, di antaranya Makan Joglo Madangkara, Cafe 3H, Rumah Makan Pecel Madiun, dan King Laundry.

Di Rumah Makan Joglo Madangkara, tim menemukan penggunaan elpiji bersubsidi dan petugas langsung memberikan teguran.

"Tapi untuk di Rumah Makan Joglo ini pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beralih secara bertahap ke elpiji nonsubsidi," katanya.

Sementara di Cafe 3H, tim menemukan dua tabung elpiji 3 kilogram. Selain memberikan satu surat teguran, petugas langsung melakukan penukaran tabung dengan elpiji nonsubsidi.Temuan serupa juga terjadi di Rumah Makan Pecel Madiun.

Menurut Iska, terdapat sekitar 11 hingga 15 tabung elpiji bersubsidi. Setelah mendapatkan teguran, pengelola secara sukarela mengganti seluruh tabung dengan elpiji nonsubsidi.

"Kalau di King Laundry, dari sidak yang kami lakukan, terbukti menggunakan tabung bersubsidi untuk kegiatan operasional usaha, dan kami juga sudah memberikan 1 surat teguran serta pembinaan secara langsung saat itu juga," katanya, menjelaskan.

Menurut Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan Iska Fitrati, elpiji subsidi tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan jenis usaha yang berhak sesuai ketentuan, bukan untuk operasional usaha komersial yang tidak termasuk sasaran subsidi.

"Karena itu, pelaku usaha yang ditemukan melanggar diarahkan melakukan penukaran tabung elpiji 3 kilogram dengan Bright Gas nonsubsidi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Daerah
Karhutla Belum Reda, Tangga...
Luar Negeri
Polandia Ajak NATO Gelar La...
Advertisement
Sempat Anjlok 2,5 Persen, Pelantikan Suahasil Nazara Selamatkan IHSG dari Jurang Merah

Sempat Anjlok 2,5 Persen, Pelantikan Suahasil Nazara Selamatkan IHSG dari Jurang Merah

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.