Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

25 Sabtu, 22 Agu 2026, 09:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi Doc: ANTARA
Ket. Dokumen kegiatan sidak tabung elpiji subsidi 3 kilogram di Pamekasan, Jawa Timur.

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memberikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam menjalan usaha mereka.

Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan, Iska Fitrati, mengatakan teguran itu diberikan menyusul adanya temuan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan rumah makan di Pamekasan.

"Saat melakukan sidak itu, kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang menggunakan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, penggunaan tabung itu, untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha," katanya.

Iska menuturkan sejumlah tempat usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram, di antaranya Makan Joglo Madangkara, Cafe 3H, Rumah Makan Pecel Madiun, dan King Laundry.

Di Rumah Makan Joglo Madangkara, tim menemukan penggunaan elpiji bersubsidi dan petugas langsung memberikan teguran.

"Tapi untuk di Rumah Makan Joglo ini pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beralih secara bertahap ke elpiji nonsubsidi," katanya.

Sementara di Cafe 3H, tim menemukan dua tabung elpiji 3 kilogram. Selain memberikan satu surat teguran, petugas langsung melakukan penukaran tabung dengan elpiji nonsubsidi.Temuan serupa juga terjadi di Rumah Makan Pecel Madiun.

Menurut Iska, terdapat sekitar 11 hingga 15 tabung elpiji bersubsidi. Setelah mendapatkan teguran, pengelola secara sukarela mengganti seluruh tabung dengan elpiji nonsubsidi.

"Kalau di King Laundry, dari sidak yang kami lakukan, terbukti menggunakan tabung bersubsidi untuk kegiatan operasional usaha, dan kami juga sudah memberikan 1 surat teguran serta pembinaan secara langsung saat itu juga," katanya, menjelaskan.

Menurut Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan Iska Fitrati, elpiji subsidi tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan jenis usaha yang berhak sesuai ketentuan, bukan untuk operasional usaha komersial yang tidak termasuk sasaran subsidi.

"Karena itu, pelaku usaha yang ditemukan melanggar diarahkan melakukan penukaran tabung elpiji 3 kilogram dengan Bright Gas nonsubsidi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Olahraga
Timnas Indonesia U15 Menang...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.