Wajib Pajak di Jakarta Timur Kini Bisa Manfaatkan Aplikasi Signal untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
📅 Selasa, 24 Jun 2025, 14:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Wajib Pajak (WP) antusias membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur seiring adanya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Bagi WP yang pajak kendaraannya belum ada keterlambatan pembayaran atau tunggakan pajak maka juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk menghindari terjadinya antrean.
Kepala Unit Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Timur, Alberto Ali, mengatakan aplikasi ini dapat dimanfaatkan WP untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak.
"Melalui aplikasi Signal ini, WP bisa membayar pajak kendaraan bermotor di mana saja dan kapan saja. Sistemnya online sehingga tidak perlu mengantre di kantor atau gerai Samsat," ujar dia, Selasa(24/6).
Alberto menjelaskan, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone dan prosesnya juga sangat mudah, cepat, efektif, dan efisien.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Aplikasi ini digulirkan sekitar empat tahun lalu. Saat ini untuk per hari bisa mencapai 400 sampai 500 WP yang menggunakan aplikasi Signal," ungkap dia.
Menurut dia, aplikasi Signal ini sangat membantu WP maupun petugas pajak di kantornya. Sehingga, potensi terjadinya antrean yang menganggu kenyamanan WP dalam menunaikan kewajibannya dapat diminimalisir.
"Aplikasi Signal ini masih dapat digunakan bagi WP yang mengalami keterlambatan jatuh tempo pembayaran maksimal 10 bulan. Tapi, kalau sudah lewat dari itu harus ke Kantor Samsat," ucap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, salah seorang WP, Andry (32) mengaku pernah memanfaatkan aplikasi tersebut dan ternyata memang sangat mudah dan cepat.
"Pembayaran melalui virtual account yang ada di mobile banking atau ATM. Prosesnya sangat mudah, tinggal daftarkan di aplikasinya. Nanti ada nomor virtual account untuk pembayaran," ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!