Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Tiongkok Penjarakan Warga AS Seumur Hidup atas Tuduhan Mata-mata

Foto : SCMP/AP

John Shing-wan Leung, yang merupakan penduduk tetap Hong Kong dan warga negara AS, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata di Tiongkok. Foto: Foto AP Bendera AS di Tiongkok. John Shing-wan Leung, penduduk tetap Hong Kong dan warga negara AS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi mata-mata di Tiongkok.

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING -Tiongkok menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga negara AS berusia 78 tahun karena aksi spionase, menurut pernyataan pengadilan, Senin (15/5).

John Shing-wan Leung, seorang pemegang paspor Amerika dan penduduk tetap Hong Kong, "dinyatakan bersalah melakukan spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup", kata pernyataan Pengadilan Menengah Rakyat di kota timur Suzhou.

Otoritas Suzhou "mengambil tindakan wajib sesuai dengan hukum" terhadap Leung yang berusia 78 tahun pada April 2021, kata pengadilan tanpa menyebutkan kapan dia ditahan.

Kedutaan Besar AS di Beijing tidak segera menjawab permintaan komentar dari AFP.

Pernyataan pengadilan tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang dakwaan tersebut, dan persidangan tertutup rutin dilakukan di Tiongkok untuk kasus-kasus sensitif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top