Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran

📅 Jumat, 20 Mar 2026, 17:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran Doc: Antara
Ket. Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat (20/3).

Kota Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menegaskan restoran dan kafe di kawasan objek wisata wajib mencantumkan menu dan tarif makanan untuk mencegah pelaku usaha menjual dengan harga tidak wajar atau masyarakat setempat menyebutnya dengan istilah "mamakuak".

"Setiap restoran dan kafe wajib mencantumkan daftar menu dan harganya kepada pengunjung," kata Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir di Kota Padang, Jumat (20/3).

Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Padang.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Padang juga mengimbau pengunjung di kawasan objek wisata untuk terlebih dahulu memastikan harga makanan atau minuman sebelum berbelanja.

Maigus mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menghindari adanya praktik "mamakuak" yang kerap terjadi di sejumlah objek wisata, terutama saat momentum libur Idul Fitri.

Di tempat terpisah, Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pelaku usaha kuliner tidak boleh menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan, atau tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Apabila ditemukan dan adanya pengaduan maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha kuliner merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang nakal bisa dipidana penjara paling lama lima tahun.

"Pedagang yang nakal nantinya akan disanksi berat," kata dia.

Fadly Amran mengimbau seluruh pedagang terutama di kawasan objek wisata mematuhi imbauan tersebut dengan mencantumkan daftar harga. Selain itu, pedagang juga diminta untuk ramah dalam melayani konsumen serta tetap menunjukkan sikap sapta pesona.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.