Tawuran Makin Sistematis, Mobil Pribadi Angkut 27 Senjata Tajam
📅 Jumat, 18 Jul 2025, 11:39 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Rasanya tak akan bisa menghentikan kebiasaan tawuran di Jakarta. Malahan sekarang makin sistematis. Dua mobil pribadi disalahgunakan untuk mengangkut 27 senjata tajam dalam rencana aksi tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kami melakukan penggeledahan ternyata di dalam mobil terdapat 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit ditambah lagi ada juga telepon seluler," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
Nicolas menyebutkan, dua mobil tersebut rupanya dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya. Pemilik tak tahu akan digunakan untuk kegiatan kriminal.
Terkait status kepemilikan kendaraan tersebut, pihak Kepolisian memastikan bahwa mobil tersebut bukan bodong. "Kami sudah cek, itu memang mobil pribadi milik pamannya yang dipakai oleh keponakannya," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Alat-alat itu dimasukkan ke dalam mobil tersebut dan pamannya tidak tahu mobilnya dipinjam sama keponakannya. "Tahunya untuk nongkrong, tapi ternyata digunakan mau tawuran," katanya.
Kepolisian telah menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Kami telah mengamankan sebanyak 36 remaja, pemuda, yang akan melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polres Jakarta Timur juga menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbekdan celurit. Penangkapan dilakukan saat tim gabungan melakukan patroli siber dan langsung memantau akun sosial media. Lalu, dalam patroli tersebut ditemukan adanya peristiwa saling ejek antarkelompok remaja yang mengarah pada rencana tawuran.
Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.
Penjarah Ditangkap
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang menjarah barang dagangan dan perusakan terhadap warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!