Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tawuran Makin Sistematis, Mobil Pribadi Angkut 27 Senjata Tajam

📅 Jumat, 18 Jul 2025, 11:39 WIB | Oleh:
Tawuran Makin Sistematis, Mobil Pribadi Angkut 27 Senjata Tajam Doc: ist
Ket. tawuran

JAKARTA – Rasanya tak akan bisa menghentikan kebiasaan tawuran di Jakarta. Malahan sekarang makin sistematis. Dua mobil pribadi disalahgunakan untuk mengangkut 27 senjata tajam dalam rencana aksi tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Kami melakukan penggeledahan ternyata di dalam mobil terdapat 27 senjata tajam jenis corbek dan celurit ditambah lagi ada juga telepon seluler," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Nicolas menyebutkan, dua mobil tersebut rupanya dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya. Pemilik tak tahu akan digunakan untuk kegiatan kriminal.

Terkait status kepemilikan kendaraan tersebut, pihak Kepolisian memastikan bahwa mobil tersebut bukan bodong. "Kami sudah cek, itu memang mobil pribadi milik pamannya yang dipakai oleh keponakannya," katanya.

Alat-alat itu dimasukkan ke dalam mobil tersebut dan pamannya tidak tahu mobilnya dipinjam sama keponakannya. "Tahunya untuk nongkrong, tapi ternyata digunakan mau tawuran,"  katanya.

Kepolisian telah menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Kami telah mengamankan sebanyak 36 remaja, pemuda, yang akan melakukan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.

Polres Jakarta Timur juga menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbekdan celurit. Penangkapan dilakukan saat tim gabungan melakukan patroli siber dan langsung memantau akun sosial media. Lalu, dalam patroli tersebut ditemukan adanya peristiwa saling ejek antarkelompok remaja yang mengarah pada rencana tawuran.

Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.

Penjarah Ditangkap

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang menjarah barang dagangan dan perusakan terhadap warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.