Tata Kelola Dibenahi, Ekspor Karet Tak Lagi Bisa Asal Kirim
📅 Jumat, 30 Jan 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
Pemerintah memperkuat daya saing ekspor karet alam melalui penerbitan Permendag Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku akhir Januari 2026 untuk meningkatkan kepercayaan pasar global.
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat daya saing ekspor karet alam Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan diekspor. Permendag itu yang ditetapkan pada 7 Januari 2026 diundangkan pada 14 Januari 2026 dan mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkannya.
Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor Standard Indonesian Rubber (SIR), khususnya dalam menjaga standar mutu, konsistensi kualitas, dan kepercayaan pasar global. Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah mendorong ekspor bernilai tambah sekaligus memperkuat posisi karet alam Indonesia di tengah persaingan dan tekanan harga di pasar internasional.
"Tujuan utamanya, yaitu untuk menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional," ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (29/1).
Mendag Budi mengimbau eksportir produsen Standard Indonesian Rubber (SIR) untuk mematuhi tata kelola ekspor yang kini diatur dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini mencakup persyaratan eksportir, standar mutu, penandaan produk, hingga mekanisme pengawasan ekspor guna memastikan kualitas karet alam Indonesia sesuai standar internasional dan menjaga reputasi nasional di pasar global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Permendag tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri. Regulasi baru ini disusun lebih komprehensif serta menindaklanjuti PP Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus mencegah kekosongan hukum terkait tata kelola dan penjaminan mutu SIR.
Seluruh proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui platform, Inatrade yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dengan waktu pemrosesan maksimal tiga hari kerja tanpa biaya, guna mempercepat layanan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Mendag.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karet alam spesifikasi teknis, atau SIR, adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Bentuknya dapat berupa karet remah (crumb rubber) atau karet bongkah (block rubber).
Keberlanjutan Produksi
Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia mendorong pemerintah menetapkan harga dasar karet melalui kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) guna menjaga keberlanjutan produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya di Sumatera. Dia menilai tren penurunan produksi karet nasional perlu segera diantisipasi, mengingat permintaan karet global terus meningkat. Tanpa intervensi harga, petani berisiko beralih ke komoditas lain seperti kelapa sawit.
Selain kebijakan harga, Rico juga menekankan pentingnya pelatihan dan penyuluhan agar petani mampu menghasilkan produk bernilai tambah, serta pembenahan rantai pasok untuk mencegah praktik tidak sehat yang merugikan petani karet. “Jika petani diberi pendampingan yang tepat, sektor karet semestinya bisa kembali menjadi andalan dan menyejahterakan masyarakat,” tutup Rico Sia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!