© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.
BawasluI melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengingatkan warga yang terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.
Baca SelengkapnyaPraktik politik uang karena bertentangan dengan asas pemilihan umum (pemilu) yang diatur undang-undang (UU).
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang pada Pilkada 2024 bisa dijatuhi sanksi.
Baca Selengkapnya