Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Awas, Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Pidana Politik Uang Bisa Timpa Siapapun

📅 Sabtu, 10 Feb 2024, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Awas, Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Pidana Politik Uang Bisa Timpa Siapapun Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Ket. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ade Tajudin Sutiawarman memberikan keterangan selepas apel siaga dan sinergi pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Arcamanik, Bandung, Jumat (9/2/2024).

Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Barat mengingatkan bahwa ancaman pidana dari politik uang (money politic) terutama selama masa tenang sampai hari H, bisa menimpa siapa saja.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa dalam masa tenang sampai hari H, semua orang bisa terjerat pidana pemilu termasuk politik uang, berbeda dengan masa kampanye yang dibatasi hanya tiga subyek yakni peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

"Kalau nanti masa tenang dan masa pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan keberpihakannya, untuk mengarahkan memilih itu bisa kena pidana. Jadi hati-hati betul untuk para relawan, masyarakat, pemilih itu kan bisa kena pidana kalau mereka melakukan politik uang," kata Zacky di Bandung, Jumat.

Di Jawa Barat, kata Zacky, potensi daerah yang rawan oleh perilaku politik uang, berada di semu wilayah, meski telah ada indeks kerawanan pemilu (IKP) dari hasil survey.

"Dari IKP Jabar keempat (yang terawan) dengan sembilan kabupaten kota yang paling rawan, tapi saya kira semua daerah berpotensi, karena ini kan masa tenang, masa kampanye-nya sudah habis, jadi tetap saja seluruh daerah harus siap-siaga," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran di masa tenang, Zacky mengatakan bahwa temuan tersebut akan langsung sibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk dibahas.

"Kecuali pelanggaran yang sifatnya administratif, di hari itu kita bisa lakukan saran perbaikan untuk diperbaiki. Kalau pidana berproses di Gakumdu," ujarnya.

Diketahui, masa kampanye dijadwalkan untuk berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59, dan pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 masuk masa tenang.

Dalam masa tenang tersebut, tidak diperkenankan untuk adanya aktivitas kampanye untuk pemilihan umum, baik Pilpres dan Pileg. Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.