Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Serang Panggil Zakiyah Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

📅 Minggu, 06 Okt 2024, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dugaan Politik Uang, Bawaslu Serang Panggil Zakiyah Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama suami Yandri Susanton, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (5/10/2024).

Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah memanggil terlapor salah satucalon bupati pada Pilkada 2024 di daerah itu, Ratu Zakiyahterkait dugaan pelanggaran saat berkampanye berupa politik uang pada Sabtu (28/9).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Sabtu, mengatakan pemanggilan terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

"Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kita panggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor. Ibu Zakiyah diminta untuk klarifikasi karena beliau sebagai terlapor," katanya.

Dugaan pelanggaran yang masuk itu adalah laporan masyarakat dan temuan sehingga perlu diperdalam.

Oleh karena itu, proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor.

"Untuk laporannya diduga adanya politik uang oleh terlapor. Untuk pembuktian akan dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut," katanya.

Ia menyampaikan tahapan selanjutnya, pihaknya bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.

"Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu. Karena kalau sudah naik ke penyidikan itu ranahnya bukan lagi di Bawaslu tapi di Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Ia mengatakan kalau memang terbukti melakukan politik uang dan dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut maka bisa diskualifikasi sebagai calon pada Pilkada 2024.

Sementara itu, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah, mengatakan telah memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Serang dan seluruh penjelasan terkait tuduhan kepada dirinya sudah dijelaskan.

"Kita diundang Bawasludan materinya sudah kita sampaikan kepada Bawaslu, untuk selanjutnya bisa ditanyakan pada pengacara," katanya.

Ratu Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop kepada anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (28/9).

Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Paslon Andika Hazrumy - Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.

Sedangkan Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.