Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemilih Pemula Jangan Tergiur dan Harus Tolak Politik Uang

📅 Sabtu, 10 Feb 2024, 04:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemilih Pemula Jangan Tergiur dan Harus Tolak Politik Uang Doc: ANTARA/HO-Bawaslu HST
Ket. Bawaslu HST menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif dengan pemilih pemula di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (9/2/2024).

Hulu Sungai Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan mengajak pemilih pemula untuk menolak segala bentuk politik uang menjelang pemungutan suara pemilu pada 14 Februari.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu HST Muhammad Taupik Rahman di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Jumat, mengatakan politik uang termasuk tindak pidana pemilu.

"Politik uang sering terjadi pada saat kampanye, masa tenang bahkan saat pemungutan suara," kata dia.

Taupik menuturkan dasar hukum yang mengatur tindak pidana politik tersebut di antaranya, Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 ayat 1, kata dia, menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian, Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Lalu, Pasal 523 ayat 3 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Sebagai upaya mengajak pemilih pemula menolak politik uang, kami menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif dengan pemilih pemula, kami harap kesadaran masyarakat meningkat untuk mencegah adanya politik uang di Hulu Sungai Tengah," ujar Taupik.

Sementara itu, Ketua MUI HST Khairuddin meminta agar pemilih pemula menolak uang yang ditawarkan oknum untuk memilih calon tertentu saat pencoblosan pemilu.

Menurut dia, orang yang menyogok dan disogok ataupun perantara keduanya itu adalah perbuatan yang dilarang di dalam ajaran semua agama.

"Dari sudut pandang agama maupun aturan negara, menyogok dan disogok sama-sama tidak baik karena aturannya sudah jelas dilarang," kata Khairuddin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Pramusim: Liverpool Ta...
Daerah
Pemerintah Evaluasi Operato...
Daerah
Ratusan korban selamat KMP ...
Olahraga
Laga Penentu Jalan Menuju E...

Arsenal Siap Berburu Semua Gelar

1.5 jam yang lalu | Sujar

Olahraga
Arsenal Siap Berburu Semua ...
Olahraga
Payton II Jadi Kunci Kebang...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.