Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini yang Dilakukan Bawaslu Bulungan untuk Cegah Politik Uang

📅 Senin, 12 Feb 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini yang Dilakukan Bawaslu Bulungan untuk Cegah Politik Uang Doc: ANTARA/HO-Bawaslu Bulungan
Ket. Ilustrasi - Kendaraan patroli Polres Bulungan dan Satpol PP Kabupaten Bulungan tampak parkir di salah satu titik patroli di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Minggu (121/2/2024).

Tanjung Selor - Bawaslu Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara bekerja sama kepolisian dan Satpol PP setempat menggelar patroli pengawasan untuk mencegah aktivitas politik uang di masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

"Bawaslu Bulungan punya tiga tim yang terus bergerak menyisir titik demi titik melakukan pengawasan, utamanya untuk mencegah politik uang," kata Anggota Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni di Tanjung Selor, Minggu.

Patroli dilakukan di tempat-tempat keramaian hingga kesekretariatan peserta pemilu maupun posko pemenangannya. Tim patroli juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai membawa uang atau barang yang diduga akan digunakan untuk politik uang.

Sri Wahyuni pun meminta masyarakat untuk ikut mengawasi segala hal yang berpotensi melanggar aturan masa tenang pemilu. Selain itu, kesadaran masyarakat sangat diperlukan Bawaslu untuk mencegah politik uang jelang pemungutan suara.

Sri Wahyuni meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan politik uang yang dilakukan peserta pemilu maupun tim suksesnya.

"Jadilah pemilih yang cerdas, dan laporkan segera ke kantor Bawaslu jika ada menemukan politik uang," kata dia.

Menurut dia, mencegah dan menindak praktik politik uang menjadikan demokrasi yang lebih baik serta bisa menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Selain itu, pencegahan terhadap politik uang diyakini mampu menciptakan pemilu bersih, jujur, dan adil.

Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selama masa tenang, peserta pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 253; Pasal 278 ayat (2); Pasal 509; dan Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UEFA Tolak Penambahan Peserta Piala Dunia 2030

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
UEFA Tolak Penambahan Peser...
Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jak...

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.