Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Politik Uang, Bawaslu Jabar: Ponsel Dilarang Dibawa ke Bilik Suara

📅 Minggu, 11 Feb 2024, 07:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Politik Uang, Bawaslu Jabar: Ponsel Dilarang Dibawa ke Bilik Suara Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Ket. Arsip: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ade Tajudin Sutiawarman memberikan keterangan selepas apel siaga dan sinergi pengawasan masa tenang Pemilu 2024 di Arcamanik, Bandung, Jumat (9/2/2024).

Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengatakan bahwa telepon seluler (ponsel) dilarang dibawa ke bilik suaraTPSuntuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam mengatakan bahwa siapapun yang akan memberikan hak suaranya tidak diperkenankan membawa ponsel ke bilik suara karena sangat memungkinkan terjadinya politik uang dengan foto hasil pilihannya yang dikirim ke pihak tertentu.

"Masyarakat jangan bawa HP masuk ke TPS (bilik suara). Kalau mengambil foto di TPS boleh, tapi kalau mengambil foto di bilik suara, hasil coblosannya difoto enggak boleh, karena itu berpotensi politik uang juga," kata Zacky di Bandung, Sabtu.

Meskipun belum ada temuan ataupun indikasi terkait hal tersebut, Zacky mengatakan potensi tersebut sangatlah tinggi dan perlu diwaspadai, khususnya oleh petugas penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di TPS.

"Jadi difoto kemudian disetor ke tim kampanye, saya sudah nyoblos, gitu kan. Nah itu yang kita khawatirkan. Makanya KPPS dan PPS dari sejak awal masuknya pemilih itu wajib mengingatkan agar tidak membawa dan menggunakan ponsel di bilik suara," ucapnya.

Zacky menambahkan bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu Jabar telah merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel para pemilih.

"Kami sudah rekomendasikan. Kan nanti ada linmas, jadi bisa dititip di situ, dijaga linmas. Lalu kalau sudah nyoblos, mau foto TPS, silahkan," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.