Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Usut Tuntas, BSSN Siap Lakukan Koordinasi Kasus Kebocoran Data Pinjol Bersama Polri

📅 Rabu, 25 Okt 2023, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, BSSN Siap Lakukan Koordinasi Kasus Kebocoran Data Pinjol Bersama Polri Doc: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
Ket. Juru Bicara BSSN Ariandi Putra ketika ditemui ANTARA usai acara Security Day 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Jakarta - Usut tuntas, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) siap melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila ada laporan terkait kasus kebocoran data pengguna pinjaman online (pinjol).

"Soal ini, koordinasi terkait pinjamanonlineitu perlu kita koordinasikan bersama Polri dan Kominfo. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pinjamanonlineini benar terdaftar atau tidak," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra ketika ditemui ANTARAdi Jakarta, Selasa.

Ariandi menjelaskankoordinasi bersama Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber tersebut dapat berupa pemeriksaan lebih mendetail untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang dilaporkan.

Tujuannya yakni guna menentukan jenis kasus dan regulasi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut bersama kementerian/lembaga yang sesuai.

Koordinasi yang dijalankan, kata dia, juga menyangkut penentuan apakah kasus pinjol tersebut masuk ke delik pidana atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kami bersama Polri juga melakukan pemantauan terkait pinjamanonlineyang masuk ke delik pidana. Kalau kasus melanggar undang-undang, itu akan diproses di Polri,"ujar Ariandi.

Sementara, koordinasi BSSN bersama Kominfo dilakukan melalui menurunkan (take down) semua informasi terkait, bila kasus yang dilaporkan tidak terbukti kebenarannya. Dalam hal ini, BSSN akan melihat dan memberikan rekomendasi soal pengamanan sistem elektronik yang ada.

BSSNjuga telah menjalin kerja sama yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengamankan sistem elektronik di sektor perbankan, terutama pihak perbankan yang bergerak langsung di bawah OJK.

"Itu bagian dari infrastruktur informasi digital negara. Dengan adanya Peraturan Presiden soal Infrastruktur Informasi Vital (IIV), itu juga mewujudkan bagaimana aturan atau regulasi hukum dalam melindungi infrastruktur digital salah satunya perbankan," katanya.

Terakhir, ia mengaku sudah beberapa kali menggelar audiensi dengan perwakilan OJK untuk melihat berbagai kemungkinan penguatan sistem elektronik di sektor perbankan, serta mendiskusikan upaya lain untuk melindungi masyarakat dari jeratan kasus pinjaman daring.

"Kerja sama kita semakin kita perkuat. Kemudian Computer Security Incident Response Team (CSIRT) juga sudah kita bangun," ucap Ariandi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

15 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.