Turun Bertahap, OJK Tetapkan Suku Bunga Pinjol Produktif 0,067 Persen/ Hari pada 2026
📅 Kamis, 30 Nov 2023, 16:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026.
Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen pada 2025, kemudian pada 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan di Jakarta, Kamis (30/11).
Dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023, Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari di 2026.
Sampai September 2023, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan tumbuh dengan baik. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp55,70 triliun.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM itu menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!