Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dinilai Merugikan, Masyarakat Diminta Jauhi Pinjaman Online

📅 Selasa, 30 Jan 2024, 13:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dinilai Merugikan, Masyarakat Diminta Jauhi Pinjaman Online Doc: ANTARA/HO-Tim Dokumentasi MPR RI
Ket. Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan memberikan materi mengenai empat pilar saat acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Raudhatul Islamiah, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/6/2023).

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan meminta masyarakat untuk menjauhi pinjam online (Pinjol) yang dianggap sangat merugikan konsumen.

"Masyarakat agar tidak masuk dalam lingkaran jebakan Pinjol. Memang pada saat menerima pinjaman dari Pinjol seakan-akan bisa mengatasi masalah keuangan, tetapi pada saat mengembalikan pinjaman akan muncul masalah-masalah yang luar biasa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).

Dia menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari Pinjol. Alasannya, pinjaman itu akan memberatkan nasabah yang meminjam, karena bunga pinjaman jauh lebih besar dari bunga bank biasa. Sekalipun ada Pinjol yang resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat sebaiknya menghindari Pinjol.

Imbauan itu disampaikan Sjarifuddin ketika menjadi pembicara dalam "Ngobrol Bareng Legislator" dengan tema "Pinjaman Online: Manfaat dan Resiko Bagi Pembiayaan UMKM" di Cianjur.

Sjarifuddin meminta masyarakat untuk mencermati bunga pinjaman yang ditawarkan Pinjol. Apabila tingkat suku bunga Pinjol melebihi dari bunga bank umum, maka hal itu cepat atau lambat sudah pasti sebuah modus penipuan.

"Kalau ada Pinjol yang mengatakan bunga pinjaman lebih rendah dari bunga bank, maka pastilah itu penipuan," katanya menegaskan.

Anggota Komisi I DPR RI itu mengakui, Fintech seperti Pinjol memang ada yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, masyarakat kadang sulit membedakan antara Pinjol yang mendapat izin, dan Pinjol yang illegal.

Sjarifuddinmenambahkan alasan orang tertarik dengan Pinjol adalah karena prosedur mendapatkan pinjaman secara mudah dan cepat. Sementara untuk mendapatkan pinjaman dari bank resmi harus melalui banyak persyaratan.

"Kelemahan perbankan inilah yang dimanfaatkan Pinjol karena memberi kemudahan dan kecepatan mendapat pinjaman. Pinjol mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan keuangan yang dialami seseorang. Masyarakat pun kemudian tertarik meminjam uang di Pinjol," jelasnya.

Ketika menerima uang pinjaman dari Pinjol, lanjutnya, masalah keuangan yang dialami seseorang seolah-olah sudah teratasi. Padahal pinjaman dari Pinjol merupakan awal masalah baru.

"Setelah mendapat uang dari Pinjol, saat itu pula seseorang akan mendapat kesulitan luar biasa yang tidak terbayangkan sebelumnya," tuturnya.

Menurut Sjarifuddin, kerugian dari Pinjol tidak hanya berupa materi (membayar bunga pinjaman yang tinggi), tetapi juga mengganggu keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan pribadi. Ketika Pinjol menagih pinjaman, kadang-kadang dilakukan dengan cara di luar nalar menggunakan pihak lain dan cara-cara ancaman disertai kekerasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

23 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.